Disanksi DPP PDIP, Ganjar Pranowo Bisa Menerima, tapi Masih Siap Nyapres, Ini Alasannya

- Jurnalis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

1TULAH.COM-DPP PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi teguran kepada Ganjar Pranowo.

Sanksi teguran lisan dari PDIP ini, buntut menyatakan bahwa dirinya siap untuk dicalonkan menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Dengan sanksi teguran lisan ini bukan berarti Ganjar Pranowo mencabut kesediannya Nyapres. Ia meberikan alasan bahwa setiap kader PDI P harus bersedia jika ditunjuk oleh partai untuk menjadi capres.

Sanksi dari DPP PDIP ini bukan hanya ditujukan ke Ganjar, PDIP pun pernah menegur dewan kolonel. Namun ternyata teguran yang diterima Ganjar dan dewan kolonel itu memiliki perbedaan.

PDIP sendiri memastikan bahwa teguran yang diberikan pada Ganjar adalah sesuatu hal yang biasa. Teguran lebih keras diberikan PDIP pada dewan kolonel yang sempat terbentuk untuk mengawal Puan Maharani.

Simak penjelasan beda teguran PDIP ke Ganjar dan dewan kolonel berikut ini.

Teguran PDIP ke Ganjar

PDIP menegur Ganjar Pranowo buntut pernyataan “siap nyapres”. Teguran yang bersifat lisan itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ketua DPP PDIP Komuardin Watubun di markas PDIP di Jakarta pada Senin (24/10).

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Rupanya pernyataan Ganjar dinilai PDIP tidak melanggar, tapi tetap ada sanksi karena tafsiran-tafsiran yang muncul setelahnya.

“Setelah kami sampaikan klarifikasi, meski beberapa waktu lalu saya sampaikan ke media dan setelah kami menilai dari aturan organisasi meski dia tidak melanggar, tapi pernyataan ini menimbulkan multitafsir di publik. Maka saya jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ganjar Pranowo,” kata Komarudin Watubun.

Teguran PDIP ke Dewan Kolonel

Sementara itu, peringatan keras terhadap dewan kolonel disampaikan PDIP lewat surat tanggal 5 Oktober 2022. Dalam surat tersebut, PDIP menegaskan bahwa pembentukan dewan kolonel yang merupakan loyalis Puan Maharani tidak tercantum dalam AD/ART partai.

Selain itu surat tersebut juga menegaskan tidak ada struktur militer dalam PDIP.

Bukan hanya itu, surat itu menerangkan bahwa pencapresan adalah kewenangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diputuskan dari hasil Kongres V PDIP.

Baca Juga :  Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

PDIP menyatakan pembentukan “dewan kolonel” melanggar dan akan diberikan sanksi disiplin dan organisasi bagi kader yang melanggar. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.

Komarudin Watubun menjelaskan bahwa teguran terhadap Ganjar Pranowo adahal hal yang biasa. Ia mengatakan teguran lisan pada Ganjar memang berbeda dengan yang dijatuhkan kepada dewan kolonel. Ia memastikan teguran lebih keras diberikan PDIP kepada dewan kolonel.

“Jadi soal teguran lisan adalah hal-hal biasa saja, tidak ada hal yang luar biasa. Bukan menurut Ibu Mega, ini keputusan kita, keputusan partai ini, keputusan kongres bahwa ini diberikan kepada Ibu Mega untuk menentukan siapa calon kemudian,” jelas Komarudin.

Lebih lanjut, Komaruddin juga menjelaskan bahwa bahwa tidak ada hal yang luar biasa. Dewan Kolonel diberikan terguran yang keras dan terakhir karena sebelumnya sudah pernah ditegur. (Sumber: suara.com)

 

Berita Terkait

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami
Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo
Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut
Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam
Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya
Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Berita Terbaru