Ada Calon Kades Muara Arai Janjikan Pergantian Seluruh Perangkat Desa

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Arsad calon Kades Muara Arai nomor urut 3. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Muhammad Arsad calon Kades Muara Arai nomor urut 3. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muara Arai, Kecamatan Kurau Kuala, Barsel akan berlangsung pada 17 November 2022 mendatang.

Saat ini, beberapa calon Kades yang telah ditetapkan sudah melakukan kampanye politik. Di antara materi kampanye politik, yang menjadi perbincangan hangat di kalangan warga, adalah janji mengganti seluruh perangkat desa, oleh salah satu Calon Kades jika terpilih. Janji politik ini karuan memunculkan tanggapan pro-kontra dari warga.

Sehubungan dengan ini, Muhammad Arsad salah satu calon Kades Muara Arai nomor urut 3 menjelaskan, pergantian perangkat desa ada aturannya, dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena, lantaran adanya janji politik dari Kepala Desa (Kades) terpilih.

“Menurut saya, kalau untuk pergantian perangkat desa itu ada aturannya sendiri, sehingga calon Kades tidak boleh semena-mena menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat untuk mengganti perangkat desa apabila ia terpilih menjadi Kades,” ujar Muhammad Arsad salah satu calon Kades Muara Arai nomor urut 3 kepada 1tulah.com  saat dihubungi melalui telepon seluler, di Buntok, Minggu (10/10/2022).

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Ia menjelaskan, untuk aturan mengenai pergantian dan pemberhentian perangkat desa itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 Pasal 5 Ayat 2 huruf (a) disebutkan pemberhentian perangkat desa itu karena meninggal dunia, dan huruf (b). permintaan sendiri dan huruf (c). diberhentikan,” ungkap pria yang berpengalaman selama 14 tahun menjadi perangkat desa itu.

Ia mengatakan, dalam pemberhentian sebagaimana dimaksudkan pasal 5 ayat 2 huruf c itu, sudah dijelaskan dalam permendagri itu juga pada pasal 5 ayat 3 huruf a yang menyebutkan bahwa pemberhentian itu apabila perangkat desa yang bersangkutan telah genap berusia 60 tahun dan pada huruf b dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun penjara.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Jadi, lanjutnya, dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa ini tidak sembarangan, sebab mengenai hal itu sudah ada aturan yang mengaturnya.

Muhammad Arsad juga mengharapkan kepada calon kepala desa Muara Arai yang akan berkompetisi dengan dirinya pada 17 November 2022 mendatang, agar tidak semena-mena menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat desa untuk mengganti perangkat desa apabila terpilih menjadi kepala desa.

“Karena, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah jelas ada aturannya,” kata Muhammad Arsad. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru