DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Terkait Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati nadalsyah saat menyerahkan pidato nya dalam pidatonya terkait Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin, 19 September 2022.Foto.Delia/1tulah.com

Bupati nadalsyah saat menyerahkan pidato nya dalam pidatonya terkait Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin, 19 September 2022.Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM- DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna terkait Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin, 19 September 2022.

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini didampingi dua wakilnya, Parmana Setiawan dan Satra Jaya.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dalma pidato nya mengatakan, diajukannya perubahan nota keuangan dan rancangan perda perubahan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah, nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda, tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Selain itu tambah Nadalsyah, APBD tahun anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), yang mensyaratkan langkah-langkah berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“karenanya, diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022, disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas. Dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas. Kegiatan yang sangat mendesak penanganannya, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah, dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan,” kata Nadalsyah.
Sedang terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
didampingi Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Ketua I dan II DPRD dihadiri oleh Sekrataris Daerah, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan FKPD dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD.
Dalam Pidato Pengantar yang diserahkan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah kepada Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini, M.IP disampaikan bahwa terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
“Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Ddaerah pada tanggal 5 Januari 2022,” jelas H. Nadalsyah.
Sedang terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut, tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
“Hal ini dikarenakan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Ddaerah pada tanggal 5 Januari 2022,” jelas Nadalsyah.(Delia Anisya Fitri)

 

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru