Eks Member JKT48 ini Ternyata Menikah Dengan Fansnya Sendiri

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks member JKT48 yang sudah menikah/ foto: instagram.com/melodylaksani92 dan instagram.com/stellarcor

Eks member JKT48 yang sudah menikah/ foto: instagram.com/melodylaksani92 dan instagram.com/stellarcor

1TULAH.COM – Idol grup asal Indonesia JKT48 pada tanggal 6 Agustus 2022 kemarin baru saja melakukan konser ‘Heaven’ perayaan anniversary mereka yang ke 10. Ada 122 member yang ikut serta memeriahkan konser.

Dari 122 member itu tidak hanya dihadiri oleh member yang masih aktif saja, melainkan para alumni juga ikut serta hadir dalam konser perayaan anniversary tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Dirangkum dari beberapa sumber, ini beberapa alumni dari JKT48 diketahui sudah menikah.

1. Melody Laksani

Melody Laksani Eks member JKT48
Melody Laksani Eks member JKT48/ Foto: instagram.com/melodylaksani92

Melody telah menikah pada 3 November 2018. Suaminya diketahui adalah mantan kekasihnya dulu semasa sekolah menengah atas (SMA).

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

2. Andela Yuwono

Andela Yuwono eks member JKT48
Andela Yuwono eks member JKT48/ foto: instagram.com/andela.yuw

Mantan anggota JKT48 generasi tiga ini menikah dengan Steven yang diketahui merupakan fans semasa Andela masih aktif.

3. Intania Pratama Ilham

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru