Penggerebekan Judi di Arena Wara, Polisi Tetapkan 3 Bandar dan 6 Pemain Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menggelar pra rekonstruksi usai menggerebek judi di arena wara. Foto.Deni/1tulah.com

Polisi saat menggelar pra rekonstruksi usai menggerebek judi di arena wara. Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Setelah mengamankan 19 orang dalam penggerebekan judi di arena wara, Desa hajak Km 24 Kecamatan Teweh baru, polisi akhirnya menetapkan 9 tersangka.

Mereka diperiksa secara maraton sejak Kamis,4 Agutus malam hingga Jumat 5 Agustus 2022 sore.

Kesembilan tersangka adalah 3 bandar dadu gurak, berinisial H.Z(bandar lapak I), Ny. HR (bandar lapak 2) dan Ny. A (bandar lapak 3). Dan tersangka lain masing-masing berinisial M,ST, J, C, H dan N.

Sementara 10 orang lainnya, diperbolehkan pulang karena tidak terbukti tertangkap tangan atau ikut serta bermain judi dadu gurak.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kapolsek  Teweh Tengah Kompol Reny Arafah kepada 1tulah.com membenarkan, telah menetapkan 9 tersangka tindak pidana perjudian yang di gerebek di lokasi acara ritual wara, di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kamis, kemarin.

Baca Juga :  Kunjungi Polres Mura, Wabup Rahmanto Tekankan Koordinasi Jaga Kamtibmas

“Yang 10 orang lain  kita pulangkan karena dari hasil pemeriksaan mereka tidak terbukti dan tidak tertangkap tangan ikut bermain judi dadu gurak. Tapi polis masih mendalami kasus ini, jika terdapat bukti baru bisa saja yang dipulangkan tadi berubah status menjadi tersangka,” kata Kompol Reny Arafah, Jumat, malam.

Polisi menjerat para tersangka pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, lapak dadu gurak, dan barang bukti lain,” tegas Kompol Reny Arafah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Judi di arena wara, di Desa Hajak, Km 24, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, di gerebek polisi, Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

19 orang berhasil diamankan bersama barang bukti lapak dadu gurak, uang dan Ayam.

Selain pria, dari belasan yang ditangkap, tiga diantaranya berjenis kelamin perempuan.

penggerebekan itu dilakukan Polsek Teweh Tengah dan di backup personil Polres Barito Utara.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah.

Polisi sebelumnya sudah memantau kegiatan perjudian tepat si pinggir jalan negara Muara Teweh- Kandui.

Mereka berpencar dan langsung menggerebek para penjudi yang tengah asyik bermain.

Saat mengetahui polisi yang berpakaian lengkap datang, sontak kerumunan orang di arena judi di beberapa lapak berhamburan lari menyelamatkan diri.

Namun polisi sigap, dan mengamankan mereka bersama barang bukti.(*)

 

 

Berita Terkait

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani
DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Berita Terbaru

Kejari Murung Raya saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya pada Rabu (23/9/2026). (Foto : Kejari Mura)

Berita

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:10 WIB