Jalan Houling PT Arsy Nusantara di Portal Pemdes Jangkang Baru, Ada Apa yah?

- Jurnalis

Sabtu, 30 Juli 2022 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Houling PT Asry Nusantara di portal Pemdes Jangkang Baru. Dituding gunakan lahan tanpa izin.Foto.Deni/1tulah.com

Jalan Houling PT Asry Nusantara di portal Pemdes Jangkang Baru. Dituding gunakan lahan tanpa izin.Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Belum usai masalah sungai Jabung diduga tercemar akibat aktifitas houling batu bara, kini muncul masalah baru dihadapi PT Arsy Nusantara.

Kekinian jalan houling mereka di portal. Tak tanggung-tanggung, yang melakukan portal adalah Pemerintah Desa Jangkang Baru.

Informasi diperoleh media ini, portal dilakukan sejak Jumat 29 Juli 2022 kemarin, hingga saat ini.

Penuturan sumber kepada media ini, portal dilakukan karena PT Asry Nusantara yang menggunakan jalan houling melintasi di lahan atau aset milik pemdes Jangkang Baru.

Baca Juga :  Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

“Jalan houling mengenai lahan milik pemdes Jangkang Baru, dan mereka (perusahaan,red) tak ada izin. makanya dilakukan portal sejak kemarin,” kata sumber kepada 1tulah.com, Sabtu 30 Juli 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Tehnik Tambang atau KTT PT Asry Nusantara, Normal Manalu membenarkan ada portal di jalan houling mereka oleh pemerintah desa Jangkang Baru.

Hingga kini kata dia, portal masih berlangsung dan pihaknya masih menunggu kordinasi antar desa.

Meski begitu sambung dia, aktifitas houling mereka tidak terganggu, dan masih bisa berjalan.

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

“Kami sudah dapat ijin dari Desa Jangkang Lama, Kami ga tau batas antar desanya karena area itu masih masuk area Desa Jangkang Lama. Ijin dispensasi kami juga dari Kabupaten Barito Utara sudah ada. Diportal juga tidak semua. Kami masih bisa jalan pak,” kata Normal Manalu kepada 1tulah.com.

Ditanya yang memberi rekomendasi dari Kabupaten dinas mana? Normal Manalu menjawab, dispensasi didapat dari  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.(*)

 

Berita Terkait

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:41 WIB

13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Berita Terbaru