Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukum serta penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP dengan anggaran APBD 2025 senilai Rp16 miliar di depan Kantor Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Rabu (29/7/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukum serta penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP dengan anggaran APBD 2025 senilai Rp16 miliar di depan Kantor Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Rabu (29/7/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]

1TULAH.COM-Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (25/9/2026).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) serta pemerasan dalam pengurusan perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Modus Dugaan Pungli Perizinan Indomaret dan Pengembang Perumahan

Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, HT memanfaatkan jabatan dan kewenangannya sebagai bupati untuk memeras para pelaku usaha.

Penyidik menemukan bukti kuat adanya fee ilegal yang ditarik dari perizinan gerai retail modern hingga bisnis properti perumahan.

“Penyidik menemukan fakta bahwa ada permintaan Rp85 juta untuk setiap pendirian Indomaret di Kabupaten Gowa,” kata Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (25/9/2026).

Dari praktik pungutan terhadap ritel minimarket tersebut, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp850 juta. Sebagian besar uang hasil pungli itu diduga kuat mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka HT.

Tidak berhenti di situ, HT juga diduga memeras para pengembang perumahan di wilayah Gowa. Ia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk memungut uang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dari setiap unit rumah yang dibangun.

Baca Juga :  Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Minta Rumah Mewah Diskon 70 Persen demi Izin PBG

Selain uang tunai, penyidik Kortas Tipidkor Polri juga membongkar gratifikasi dalam bentuk barang mewah. Dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, HT diduga meminta jatah satu unit rumah mewah dengan potongan harga yang tidak wajar.

Rumah bernilai awal Rp1,4 miliar tersebut dituntut HT untuk didiskon sebesar 70 persen sebagai syarat penerbitan persetujuan izin.

“Saudara HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen sebagai syarat persetujuan,” tegas Ahmad.

Rumah mewah tersebut akhirnya dibeli hanya seharga Rp420 juta dan diatasnamakan pihak lain guna menyamarkan aset.

Peran Orang Kepercayaan dan Pengembangan Kasus

Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya menetapkan HT sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menjerat seorang pria berinisial HA yang bertindak sebagai orang kepercayaan bupati. HA berperan sebagai perantara yang menyampaikan daftar “tarif” dan permintaan uang dari HT kepada para investor dan pihak pengembang.

Baca Juga :  Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

“Saudara HT mengarahkan proses perizinan menggunakan kedudukannya, sementara saudara HA bertindak menyalurkan permintaan tersebut kepada pihak pengurus izin,” jelas Ahmad.

Sebelum penetapan bupati sebagai tersangka, Polres Gowa telah lebih dulu menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin.

Kasus besar ini ditangani secara gabungan (joint investigation) oleh Penyidik Polresta Gowa, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Kortas Tipidkor Polri. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi serta 4 ahli, ditambah serangkaian penggeledahan di Kantor Bupati Gowa, rumah jabatan, rumah pribadi, hingga rumah mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati.

Terancam Pasal Pemerasan dan Pencucian Uang

Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemerasan oleh Pejabat Negara. Penyidik juga terus mendalami penerapan pasal TPPU untuk mengusut tuntas seluruh aliran dana dan pencucian aset milik tersangka. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an
DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks
Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus
Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq
Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:19 WIB

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 06:10 WIB

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 05:40 WIB

Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 20:17 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Kamis, 24 September 2026 - 20:16 WIB

Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla

Berita Terbaru

DPRD Seruyan memberi perhatian terhadap krisis air bersih yang dialami masyarakat akibat musim kemarau di sejumlah wilayah. Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, mengapresiasi langkah Pemkab Seruyan yang dinilai masif menyalurkan bantuan air bersih ke desa-desa terdampak.

Seruyan

DPRD Apresiasi Bantuan Air Bersih

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:10 WIB