KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Informasi tersebut terungkap dalam persidangan perkara Fadia Arafiq dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya meminta majelis hakim mengembalikan sejumlah barang bukti perkara kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Permintaan tersebut berkaitan dengan sprindik baru yang diterbitkan pada 22 September 2026.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara. Fadia didakwa memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya selama periode 2022 hingga 2026.

PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.

Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Usai persidangan, Agus membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan sprindik baru sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut.

Namun, ia belum bersedia mengungkap secara rinci materi maupun pihak yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan baru itu.

Agus mengatakan sprindik tersebut diterbitkan pada 22 September 2026.

Sebelum penerbitannya, penyidik KPK disebut telah melakukan ekspose terkait pengembangan perkara.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap
Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong
Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an
Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi
DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks
Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Sabtu, 26 September 2026 - 05:04 WIB

Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:19 WIB

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 06:10 WIB

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 05:40 WIB

Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Berita Terbaru