Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Setya Budi Dias (kanan), berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Setya Budi Dias (kanan), berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tidak akan memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Setya Budi Dias (DIS). Sosok polisi yang sempat ditugaskan di lembaga antirasuah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Keputusan ini diambil mengingat status keanggotaan Budi Dias di instansi penegak hukum tersebut telah berakhir pascapenetapan tersangka.

Alasan KPK Tidak Memproses Pelanggaran Etik Budi Dias

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik bagi Budi Dias sudah di luar wewenang Komisi Maupuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Meskipun mekanisme persidangan etik tidak dapat berjalan di lingkup penegakan internal KPK, Budi menegaskan bahwa pihak pimpinan dan Dewas tetap melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah perbaikan sistem difokuskan pada prosedur tata kelola administrasi internal untuk menutup celah kebocoran informasi di masa mendatang.

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Peran Setya Budi Dias dalam Kasus Pemerasan Pemalang

Kasus ini bermula dari dugaan pembocoran informasi rahasia. Setya Budi Dias disinyalir membocorkan data terkait proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Informasi rahasia tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sang ayah untuk melakukan penekanan dan tindakan pemerasan terhadap pihak terkait di Pemkab Pemalang.

Dua Klaster Tersangka Kasus OTT KPK di Pemalang

Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 sepanjang tahun 2026 pada tanggal 28 Juli 2026. Dari total 21 orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Berdasarkan pengumuman resmi KPK pada 30 Juli 2026, konstruksi perkara ini terbagi menjadi dua klaster utama:

Baca Juga :  KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

1. Klaster Pemerasan oleh Bupati Pemalang

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang serta pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan dua orang tersangka:

  • Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang)

  • Mohamad Haris alias Gus Haris (Orang kepercayaan Bupati)

2. Klaster Pemerasan terhadap Bupati Pemalang

Dugaan tindakan pemerasan yang menyasar Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus ini melibatkan mantan personel penugasan KPK beserta anggota keluarganya:

  • Setya Budi Dias (Anggota kepolisian yang sempat bertugas di KPK)

  • Lilik Budi Suprianto (Ayah dari Setya Budi Dias)

Meski penanganan etik Budi Dias dialihkan sesuai status keanggotaannya, proses hukum pidana atas dugaan pemerasan dan pembocoran informasi penyelidikan tetap berlanjut. Kasus ini menjadi bahan evaluasi krusial bagi KPK untuk memperketat integritas serta tata kelola administrasi agar kerahasiaan proses hukum tetap terjaga. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru