Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (trngah) didampingi Ketua PN Buntok dan Kepala Kejari saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika dan Curanmor, Kamis (22/5/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (trngah) didampingi Ketua PN Buntok dan Kepala Kejari saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika dan Curanmor, Kamis (22/5/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan narkotika jenis sabu, yang berlangsung di halaman Mapolres Lama, Jalan Tugu, Kamis (22/5/2025).

Dipimpiam langsung oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Ahmad Husaini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), para PJU Polres, dan tamu undangan lainnya, yang disaksikan oleh sejumlah wartawan setempat.

Kapolres menerangkan, pengungkapan dua kasus tindak pidana tersebut adalah hasil dari penangkapan selama kurun waktu bulan April dan Mei 2025, serta berhasil mengamankan 4 tersangka, 3 di antaranya pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Untuk 3 tersangka narkotika, lanjutnya, dua laki-laki inisial S (39) dan YEK (32) serta seorang wanita inisial ZP (46), mereka bertiga ditangkap dilokasi yang berbeda, sedangkan pelaku Curanmor seorang pria berinisial JH (30) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Buntok Kota, yang berhasil ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di Jalan lintas Provinsi Timpah-Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kuala Kapuas.

“Barang bukti yang kita amankan dari ketiga pelaku narkotika sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram, dan saat ini ketiganya termasuk pelaku Curanmor telah kita amankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum,” terang Kapolres.

Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka tindak pidana narkotika, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Barsel, agar selalu waspada dan memperhatikan kemamanan rumah beserta barang yang kalian miliki, kemudian apa bila kalian melihat aktivitas yang mencurigakan maupun ada gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak Kepolisian setempat,” kata AKBP Jecson R Hutapea. (Alifansyah)

Berita Terkait

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru