Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara: Ini Reaksi DPRD Kalteng

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya, Purdiono. Foto:Dok/1tulah.com

Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya, Purdiono. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara) tahun 2024. Dalam putusan finalnya, MK mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam kontestasi politik tersebut, yakni Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).

Keputusan diskualifikasi ini dijatuhkan oleh MK setelah kedua paslon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik money politic atau politik uang selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 22 Maret 2025 lalu.

DPRD Kalteng Anggap Keputusan MK Luar Biasa dan Kritik Bawaslu

Menanggapi putusan kontroversial ini, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menyatakan bahwa keputusan yang disampaikan oleh MK merupakan sebuah keputusan yang luar biasa. “Kedepan kita berharap, money politic itu segera dihilangkan. Karena hal itu akan menghasilkan pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).

Purdiono berharap, keputusan MK ini akan membawa perubahan positif dalam konstelasi politik di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Barito Utara. Pihaknya juga menyatakan masih menunggu langkah selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara terkait implikasi putusan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Lebih lanjut, Purdiono menambahkan bahwa keputusan MK ini tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Barito Utara. Pasalnya, saat ini Kabupaten Batara dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Bupati yang memiliki kewenangan yang sama, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini sedang berjalan sebagaimana mestinya.

Purdiono juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kasus ini. Meskipun Bawaslu sebelumnya menyatakan tidak ada kecurangan selama Pilkada berlangsung, vonis hakim MK justru membuktikan keterlibatan tim sukses kedua pasangan calon dalam praktik money politic. “Sehingga hal ini akan menjadi kritik yang keras buat Bawaslu, karena mereka kurang tanggap terkait hal tersebut,” tegasnya.

Menurut Purdiono, seharusnya Bawaslu lebih proaktif dalam memberikan peringatan terkait potensi praktik money politic. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu. “Kita itu menginginkan pemimpin itu yang bersih dan baik yang nanti akan membawa kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Purdiono juga menekankan bahwa MK dalam mengambil keputusan pasti didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pertimbangan hukum yang matang. Ia menyadari bahwa keputusan ini tentu tidak akan menyenangkan semua pihak, namun ia mengimbau semua pihak untuk menyikapinya dengan bijak.

Implikasi Putusan MK dan Langkah KPU Barito Utara

Dengan didiskualifikasinya kedua pasangan calon, situasi politik di Barito Utara menjadi tidak pasti. Belum ada informasi resmi mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Barito Utara.

Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi adalah penundaan Pilkada hingga waktu yang belum ditentukan, atau bahkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut.

Keputusan MK ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu, khususnya praktik money politic. Hal ini juga menjadi peringatan keras bagi para kontestan pemilu untuk menjauhi praktik-praktik kotor yang dapat mencederai demokrasi.

Masyarakat Barito Utara kini menanti dengan harapan agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar bersih dan amanah. (Ingkit)

Berita Terkait

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Selasa, 22 September 2026 - 12:42 WIB

Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 21:51 WIB

Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Berita Terbaru