Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima. Gugatan ini terkait dengan keabsahan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, permohonan dari pihak Hasto dinyatakan tidak jelas atau kabur.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Dengan keputusan ini, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah, sehingga proses penyidikan kasusnya dapat terus berlanjut.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Hasto karena ia menilai tindakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, bersifat sewenang-wenang. Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronan Harun Masiku.

Baca Juga :  Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Selain Hasto, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah, yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dengan putusan praperadilan ini, KPK kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam
Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap
Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong
Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an
Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi
DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang
Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks
Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:14 WIB

Setahun Berjuang Lawan Sakit, Guruh Soekarnoputra Mengembuskan Napas Terakhir di RS Siloam

Sabtu, 26 September 2026 - 05:15 WIB

Soroti Kesenjangan Infrastruktur, DPRD Kalteng sebut 61 Persen Jalan Kabupaten/Kota Belum Mantap

Sabtu, 26 September 2026 - 05:04 WIB

Pihak Ferdy Sambo Bantah Temuan Ombudsman Soal Fasilitas Sel Mewah di Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Jumat, 25 September 2026 - 13:45 WIB

DPRD Kalteng Minta Pelayanan Kesehatan di Wilayah Terpencil Diprioritaskan, Jarak Jangan Jadi Penghalang

Jumat, 25 September 2026 - 13:19 WIB

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September 2026 Adalah Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 06:10 WIB

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 05:40 WIB

Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Berita Terbaru