Di Barsel, Penanganan Kasus Illegal Logging Mash Rendah

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Penanganan kasus kejahatan dibidang kehutanan dalam hal ini Illegal Loging di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, masih sangat rendah.

Hal ini benarkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Rudi Iskonjaya. SH MH kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, pada Senin (25/1/2021).

Jika pun ada laporan yang masuk ke Kejari Buntok, terkait tindak kejahatan kehutanan atau Illegal Loging. Malah sering menerima laporan dari pihak Polda Kalteng.

“Menyinggung soal kejahatan Illegal Logging di Kabupaten Barsel dan ini perlu digaris bawahi, kenapa? karena kasus tersebut sangat rendah di tahun 2019 sampai dengan tahun 2020. Berkas laporan perkara illegal logging yang masuk ke Kejari Buntok dapat dihitung dengan jari,” ucap Rudi kepada wartawan.

Baca Juga :  Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Rudi menjelaskan, secara keseluruhan penanganan perkara di Buntok dan sekitarnya dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan klasifikasi yang tidak berubah dalam hal ini, perkara pencurian, pembunuhan, dan narkotika, mengalami peningkatan 20 persen.

“Dari berkas perkara yang masuk dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan, ada sekitar 85 perkara sampai dengan 90 perkara di tahun 2019. Sedangkan di Tahun 2020 meningkat sekitar 100 perkara sampai dengan 120 berkas perkara atau meningkat lebih kurang 20 persen dari tahun sebelumnya, Ini termasuk satu perkara pembunuhan di tahun 2019,” rinci Rudi.

Baca Juga :  Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Meski tindak pidana umum meningkat, namun Kasi Pidum Rudi SH MH memastikan perkara dengan klasifikasi tersebut dapat diselesaikan dan dilanjutkan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Buntok. Sedangkan persentase penyelesaian perkara dari tahun 2019 ke tahun 2020 mencapai 95 persen.

“Sisanya 5 persen hanya melanjutkan dari perkara tahun sebelumnya,”  jelas Rudi sembari memastikan tak terdapat tunggakan perkara baik dari penyidik kepolisian ke penuntut kejaksaan, maupun dari penuntut kejaksaan ke pengadil PN Buntok. (Ali)

Berita Terkait

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru