Pemkab Murung Raya Serahkan Raperda tentang RAPBD Perubahan 2024

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

1tulah com, Puruk Cahu – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rudie Roy menghadiri rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2024 di Gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Selasa (13/8/2024).

Paripurna tersebut beragendakan penyerahan materi sidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon.

Dalam pidato pengantarnya Rudie Roy mengatakan diantaranya penyusunan RAPBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 ini termasuk berpedoman pada proses formulasi sejak kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Perubahan Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024.

Dimana kata Rudie, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang ada, antara lain proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) dan prioritas belanja yang menjadi program pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.

Terkait dengan hal tersebut, Rudie menjelaskan maka pendapatan asli daerah mengalami perubahan sebelumnya dari Rp 64.122.174.616,37 menjadi Rp. 70.415.682.354,00 atau bertambah sebesar RP. 6.293.507.737,63 dan pendapatan transfer tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 2.112.688.430.434,00 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu Rp. 7.000.000.000,00.

Kemudian belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp 2.183.810.605,050,00 menjadi Rp. 2.521.473.849.113,00 atau bertambah sebesar Rp. 337.663.244.063,00 termasuk penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Silpa Rp. 12.962.500.000,00 menjadi Rp. 457.758.228.806,00 atau bertambah Rp. 444.795.728.806,00. Dan pengeluaran pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp. 12.962.500.000,00 menjadi Rp. 22.962.500.000,00 atau bertambah sebesar Rp 10.000.000.000.

“Saya yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan guna mempertajam program kegiatan bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang kita cintai,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Hak Anak Harus Jadi Prioritas dalam Pembangunan Daerah
DPRD Mura: Pendidikan Karakter Bentuk Generasi Berintegritas
Pembangunan Optimal Dimulai dari SDM Unggul
Dewan Rejikinoor Apresiasi Peran Pemuda dalam Kegiatan Positif Daerah
Generasi Muda Harus Siap Hadapi Perkembangan Zaman
Dewan Ingatkan Pemda Jaga Hak Wajib Pajak dalam Penetapan NJOP
Pentingnya Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Investasi
Merawat Fasilitas Umum adalah Tanggung Jawab Semua Pihak

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:44 WIB

Hak Anak Harus Jadi Prioritas dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:50 WIB

DPRD Mura: Pendidikan Karakter Bentuk Generasi Berintegritas

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:48 WIB

Pembangunan Optimal Dimulai dari SDM Unggul

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:41 WIB

Dewan Rejikinoor Apresiasi Peran Pemuda dalam Kegiatan Positif Daerah

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:09 WIB

Generasi Muda Harus Siap Hadapi Perkembangan Zaman

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:33 WIB

Dewan Ingatkan Pemda Jaga Hak Wajib Pajak dalam Penetapan NJOP

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:28 WIB

Pentingnya Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Investasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:16 WIB

Merawat Fasilitas Umum adalah Tanggung Jawab Semua Pihak

Berita Terbaru