1TULAH.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn, mengatakan bahwa para tersangka yang ditangkap berinisial FA, S, HS, dan MM.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kebakaran tersebut merupakan tindakan yang telah direncanakan sebelumnya. Jean menjelaskan bahwa FA adalah pelaku utama pembakaran, yang diduga dilakukan karena motif sakit hati terhadap korban.
Selain membakar kamar rumah hakim, FA juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Setelah itu, FA dibantu oleh para tersangka lainnya untuk menjual barang-barang hasil curian tersebut.
S dan HS berperan membantu proses penjualan perhiasan korban, sementara MM bertindak sebagai penadah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka, dan alat yang digunakan dalam aksi pembakaran.
Jean menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 48 saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Penulis : Lali R








![64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pesawat-karhutla-225x129.jpg)






![64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pesawat-karhutla-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

