1TULAH.COM-Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan segera menata kembali dasar hukum (legal ground) IKN menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN, yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU, serta 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.
“Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali,” kata Airlangga Hartarto kepada wartawan usai agenda di Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Komitmen Presiden Prabowo: IKN Tetap Jadi Ibu Kota Politik
Menko Airlangga Hartarto sekaligus menegaskan komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara. Menurut Airlangga, Presiden Prabowo menginginkan IKN tetap berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia.
Saat ini, pembangunan infrastruktur krusial, seperti kompleks parlemen dan sistem yudisial, sedang berjalan. Oleh karena itu, pemerintah memastikan akan segera mencari solusi dan jalan keluar terbaik terkait penataan hukum pasca putusan MK ini.
“Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik. Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” tegas Airlangga.
Penataan kembali dasar hukum ini menjadi kunci untuk memberikan kepastian investasi dan keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut.
💼 Investasi dan Hilirisasi Tetap Jadi Fokus Utama
Terlepas dari isu penataan hukum tanah, Airlangga Hartarto menjamin bahwa pemerintah tetap fokus mendorong dan menarik arus investasi ke IKN dan seluruh kawasan Indonesia.
Menurutnya, penarikan investasi adalah prioritas karena berkaitan erat dengan dua tujuan ekonomi nasional:
-
Penciptaan Lapangan Kerja: Investasi membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.
-
Penguatan Hilirisasi: Mendukung ekosistem hilirisasi yang pada gilirannya akan menghasilkan devisa bagi negara.
“Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” jelas Menko Perekonomian tersebut.
📜 Dampak Putusan MK atas Hak Atas Tanah IKN
Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu yang memungkinkan HGU mencapai 190 tahun tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah. Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Konsekuensi Putusan:
-
Hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional yang berlaku.
-
Penerapan hak atas tanah di IKN harus menggunakan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur, memastikan penggunaan lahan sesuai dengan kepentingan umum dan kepastian hukum yang adil.
Langkah pemerintah menata kembali dasar hukum IKN merupakan respons langsung terhadap putusan ini, menunjukkan upaya serius untuk mengintegrasikan putusan konstitusional sambil tetap menjaga momentum pembangunan Ibu Kota Nusantara. (Sumber:Suara.com)
























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

