Komitmen Prabowo! Pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik Lanjut Meski Dasar Hukum Dibatalkan MK

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stephanus Febyan Babaro dalam sidang pembacaan putusan uji materiil UU IKN di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU IKN terkait aturan hak atas tanah (HAT) yang meliputi pemberian HGU IKN, HGB IKN, dan Hak Pakai kini yang mencapai jangka waktu 190 tahun. [Antara]

Stephanus Febyan Babaro dalam sidang pembacaan putusan uji materiil UU IKN di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU IKN terkait aturan hak atas tanah (HAT) yang meliputi pemberian HGU IKN, HGB IKN, dan Hak Pakai kini yang mencapai jangka waktu 190 tahun. [Antara]

1TULAH.COM-Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan segera menata kembali dasar hukum (legal ground) IKN menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN, yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU, serta 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

“Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali,” kata Airlangga Hartarto kepada wartawan usai agenda di Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Komitmen Presiden Prabowo: IKN Tetap Jadi Ibu Kota Politik

Menko Airlangga Hartarto sekaligus menegaskan komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara. Menurut Airlangga, Presiden Prabowo menginginkan IKN tetap berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia.

Saat ini, pembangunan infrastruktur krusial, seperti kompleks parlemen dan sistem yudisial, sedang berjalan. Oleh karena itu, pemerintah memastikan akan segera mencari solusi dan jalan keluar terbaik terkait penataan hukum pasca putusan MK ini.

Baca Juga :  Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

“Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik. Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” tegas Airlangga.

Penataan kembali dasar hukum ini menjadi kunci untuk memberikan kepastian investasi dan keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut.

💼 Investasi dan Hilirisasi Tetap Jadi Fokus Utama

Terlepas dari isu penataan hukum tanah, Airlangga Hartarto menjamin bahwa pemerintah tetap fokus mendorong dan menarik arus investasi ke IKN dan seluruh kawasan Indonesia.

Menurutnya, penarikan investasi adalah prioritas karena berkaitan erat dengan dua tujuan ekonomi nasional:

  1. Penciptaan Lapangan Kerja: Investasi membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.

  2. Penguatan Hilirisasi: Mendukung ekosistem hilirisasi yang pada gilirannya akan menghasilkan devisa bagi negara.

“Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” jelas Menko Perekonomian tersebut.

Baca Juga :  Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

📜 Dampak Putusan MK atas Hak Atas Tanah IKN

Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu yang memungkinkan HGU mencapai 190 tahun tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah. Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Konsekuensi Putusan:

  • Hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional yang berlaku.

  • Penerapan hak atas tanah di IKN harus menggunakan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur, memastikan penggunaan lahan sesuai dengan kepentingan umum dan kepastian hukum yang adil.

Langkah pemerintah menata kembali dasar hukum IKN merupakan respons langsung terhadap putusan ini, menunjukkan upaya serius untuk mengintegrasikan putusan konstitusional sambil tetap menjaga momentum pembangunan Ibu Kota Nusantara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak
Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini
Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki
Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Senin, 7 September 2026 - 08:51 WIB

Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Minggu, 6 September 2026 - 16:55 WIB

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Minggu, 6 September 2026 - 16:03 WIB

Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki

Minggu, 6 September 2026 - 13:29 WIB

Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Berita Terbaru