Melanie Subono Tanggapi Kebijakan LMKN: Suara Burung dan Alam Kena Royalti?

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melanie Subono. [Instagram/melaniesubono]

Melanie Subono. [Instagram/melaniesubono]

1TULAH.COM-Dunia musik dan pelaku usaha di Indonesia kembali dihebohkan oleh perdebatan seputar royalti hak cipta. Kali ini, isu tersebut tidak datang dari lagu-lagu populer, melainkan dari suara alam. Penyanyi dan aktivis vokal, Melanie Subono, menunjukkan keheranannya terhadap sebuah aturan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mewajibkan pembayaran royalti untuk pemutaran suara burung dan alam di tempat usaha.

Kehebohan ini bermula dari unggahan Melanie Subono di Instagram Story-nya. Ia membagikan ulang sebuah konten yang menampilkan foto burung Murai Batu dan Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dengan tulisan yang memicu kebingungan banyak orang: “LMKN Tegaskan Suara Burung dan Alam di Restoran Tetap Wajib Bayar Royalti”. Melanie merespons unggahan itu dengan sederet tanda tanya, yang seolah-olah mewakili keterkejutannya atas kebijakan yang dianggap tidak biasa oleh publik.

Penjelasan di Balik Aturan Aneh Ini

Lantas, mengapa suara burung dan alam yang notabene adalah ciptaan Tuhan bisa dikenakan royalti?

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Menurut Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, persoalannya bukan terletak pada suara alam itu sendiri, melainkan pada produk rekaman dari suara tersebut. Ketika suara burung atau alam direkam dan difiksasi (dicetak dalam bentuk produk audio), maka rekaman tersebut memiliki hak terkait yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Hak terkait ini, dalam konteks ini, adalah milik produser rekaman yang bersusah payah merekam dan mengolah suara tersebut. Artinya, royalti yang dibayarkan bukan untuk si burung, melainkan untuk pihak yang menciptakan dan mendistribusikan rekaman tersebut secara komersial.

Kebijakan ini menjadi sorotan tajam, terutama bagi para pelaku usaha, seperti pemilik restoran dan kafe, yang belakangan ini mulai beralih menggunakan suara alam sebagai “solusi” untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti musik. Namun, pihak LMKN menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah jalan keluar yang sah. Mereka juga menepis narasi yang menyebutkan bahwa aturan royalti ini bertujuan untuk mematikan usaha kecil. Sebaliknya, LMKN mengklaim telah memberikan berbagai skema pembayaran yang lebih ringan untuk UMKM.

Baca Juga :  Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Dampak dan Masa Depan Hak Cipta di Ruang Publik

Polemik ini kembali membuka diskusi luas di masyarakat mengenai batasan dan penerapan hak cipta. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini dapat diterapkan secara adil dan apakah benar-benar ada mekanisme yang jelas untuk melacak dan menagih royalti dari penggunaan rekaman suara alam.

Di sisi lain, penting untuk memahami bahwa tujuan utama dari regulasi hak cipta adalah untuk menghargai dan melindungi kerja keras para kreator, termasuk produser rekaman audio. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan ekosistem kreatif di Indonesia bisa terus tumbuh dan berkembang.

Meskipun menuai pro dan kontra, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat umum, untuk lebih memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan karya cipta di ruang publik. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

Berita Terbaru