Jelang PSU Pilkada Barut, Dewan Hasrat Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Hasrat. Foto: Istimewa

Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Hasrat. Foto: Istimewa

ITULAH.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Hasrat, mengajak masyarakat daerah setempat agar menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barut, Rabu, 5 Agustus 2025 mendatang.

“Kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki hak pilih di Barito Utara ini agar jangan tidak menggunakan hak pilih pada pelaksanaan PSU Pilkada nanti,” kata dewan Hasrat, Selasa pagi, 27 Mei 2025.

Dari itu, dewan Hasrat berkata, untuk menyukseskan PSU tersebut tidak lepas dari keterlibatan aktif dari seluruh pemilih.

Namun, dia berharap masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menolak segala hal yang bersifat money politik.

“Kami berharap pemilik hak pilih pada PSU Pilkada Barut untuk menolak segala bersifat money politik. Agar tidak terulang lagi kejadian diskualifikasi kedua pasangan calon kepala daerah. Tentunya dengan menolak money politik menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas jauh dari sifat korup,” tandas dewan asal PAN Barut ini.

Diberitakan sebelumnya KPU RI resmi menetapkan PSU Pilkada Barut yang akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga :  Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 313/PHPU.BUP-XXIII 2025 di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Minggu, 25 Mei 2025.

“Mulai besok pengumuman pendaftaran calon sudah dimulai, yakni 26-28 Mei 2025. Dan tahapan pendaftaran pasangna calon (paslon) pada tanggal 29-31 Mei 2025,” kata Idham Holik.

Idham selaku anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, penetapan hari pemungutan suara pada tanggal tersebut telah mempertimbangkan hak pemilih dan memperhatikan keterpenuhan hak pemilih secara keseluruhan.

Menurutnya, sesuai dengan putusan MK, nomor urut pasangan calon tetap sama. Yang berubah hanya pasangan calon. “Putusan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya Barito Utara,” jelasnya.

KPU RI lanjut dia, meminta agar KPU Barut membuat komitmen (pakta integrasi) dengan pasangan calon tidak akan melakukan politik uang dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

“Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19. yang dibacakan hakim MK, ” sebut dia.

Hukum poin 3.19. berbunyi, menimbang bahwa dengan telah dinyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Dalam hal ini, semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politik dalam bentuk apapun.

Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktek money politik. Begitu pula dengan pemilih.

Sementara Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari, mengatakan, putusan MK wajib dilaksanakan dengan batasan waktu 90 hari.

“Atas kejadian kemarin, viral se-Indonesia, jangan sampai terulang lagi. Yang menjaga dan bertanggungjawab terkait kualitas dan kredibilitas pilkada merupakan tugas bersama,” ujar Siska.

Penulis: Aprie

Editor: Aprie

Berita Terkait

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Berita Terbaru