Praperadilan Hasto Ditolak karena Ada Intervensi ke Hakim Djuyamto, PDIP: Inisial Y dari MA

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus PDIP Guntur Romli (sumber: suara.com)

Politikus PDIP Guntur Romli (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Politikus PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa ada dugaan intervensi yang mempengaruhi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, terkait praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji sahnya statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Djuyamto, yang saat itu menjabat sebagai hakim tunggal dalam sidang perkara itu. Guntur mencatat bahwa Djuyamto kini sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas atau ontslag dalam tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO, dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia juga menyatakan bahwa Djuyamto mengalami intervensi terkait putusan praperadilan Hasto.

“Jadi memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto yang saat ini ditangkap kejaksaan karena kasus suap Rp 60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto,” kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dia menyatakan bahwa Djuyamto telah menerima intervensi dari seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) yang berinisial Y, sehingga Djuyamto memutuskan untuk menolak praperadilan Hasto.

“Ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” ungkap Guntur.

Sebelumnya, jaksa telah menuduh Hasto melakukan berbagai tindakan yang menghalangi penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dituduh memberikan suap sebesar Rp 400 juta agar niatnya untuk mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dapat terwujud. Dengan demikian, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang tersebut, serta Juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Di sisi lain, Hasto juga terjerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas undang-undang tersebut, serta Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui bahwa KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga melibatkan Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, melakukan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022.

Baca Juga :  Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Setyo menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024 yang ditandatangani pada 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK, berdasarkan sprindik yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia memberikan instruksi kepada staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponselnya agar tidak dapat ditemukan oleh KPK.

Setelah itu, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada tanggal 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjutnya, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB