Memahami Perbedaan Danantara dan BUMN: Regulator vs Eksekutor

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhirnya Terjawab! Apa Beda Danantara dan BUMN? Skema Baru Kelola Triliunan Rupiah (Suara.com/Achmad Fauzi).

Akhirnya Terjawab! Apa Beda Danantara dan BUMN? Skema Baru Kelola Triliunan Rupiah (Suara.com/Achmad Fauzi).

1TULAH.COM-Danantara diluncurkan hari ini dengan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan dua mantan presiden sebelumnya, Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono. Meski demikian, ternyata masih banyak yang belum memahami dengan baik apa perbedaan Danantara dan BUMN itu.

Masih banyak yang bingung perbedaan Danantara dan BUMN. Artikel ini menjelaskan perbedaan fungsi dan peran keduanya, dari regulator hingga eksekutor investasi.

Dalam lanskap ekonomi Indonesia, istilah Danantara dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seringkali muncul bersamaan, namun masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara keduanya. Padahal, pemahaman yang jelas tentang peran masing-masing sangat penting untuk memahami dinamika pengelolaan aset negara.

Secara garis besar, perbedaan utama terletak pada fungsi dan peran. Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, yang bertugas menetapkan kebijakan dan mengawasi jalannya BUMN. Sementara itu, Danantara berperan sebagai eksekutor, yang bertugas mengelola investasi dana milik BUMN.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Peran Kementerian BUMN sebagai Regulator

Kementerian BUMN memiliki peran krusial dalam menentukan arah kebijakan BUMN. Beberapa fungsi utamanya meliputi:

  • Penyusunan dan penetapan kebijakan strategis: Kementerian BUMN bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan BUMN.
  • Pengawasan dan pengendalian: Kementerian BUMN bertugas mengawasi kinerja BUMN, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mengevaluasi pencapaian target.
  • Penetapan Rencana Umum Pemegang Saham (RUPS): Kementerian BUMN memiliki wewenang dalam menetapkan agenda dan menyetujui hasil RUPS BUMN.
  • Pengusulan kebijakan keuangan, investasi, dan pengadaan: Kementerian BUMN berperan dalam mengusulkan kebijakan terkait aspek keuangan, investasi, dan pengadaan di BUMN.

Peran Danantara sebagai Eksekutor

Danantara, sebagai lembaga yang lebih baru, memiliki peran sebagai pelaksana investasi dana BUMN. Beberapa fungsi utamanya meliputi:

  • Pengelolaan dividen: Danantara bertugas mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
  • Persetujuan perubahan modal: Danantara memiliki wewenang untuk menyetujui perubahan penyertaan modal negara di BUMN.
  • Restrukturisasi perusahaan negara: Danantara berperan dalam melaksanakan restrukturisasi perusahaan negara, termasuk merger dan akuisisi.
  • Pengesahan rencana kerja: Danantara bertugas mengesahkan dan mengajukan rencana kerja perusahaan kepada DPR RI.
Baca Juga :  Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Perbedaan Utama dalam Tabel

Fitur Kementerian BUMN Danantara
Peran Utama Regulator Eksekutor
Fokus Utama Kebijakan dan pengawasan Pengelolaan investasi
Wewenang Menetapkan kebijakan, mengawasi kinerja Mengelola dividen, menyetujui perubahan modal

Dengan memahami perbedaan peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, kita dapat melihat bagaimana keduanya bekerja sama dalam mengelola aset negara. Kementerian BUMN berperan sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, sementara Danantara bertindak sebagai pelaksana investasi yang mengoptimalkan nilai aset BUMN. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 18:01 WIB

Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Berita Terbaru