Jadwal Pencairan THR ASN 2025 Segera di Bulan Maret, Dapat Berapa?

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR (sumber: Pixabay)

Ilustrasi THR (sumber: Pixabay)

1TULAH.COM – Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jika Tunjangan hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil negara (ASN) akan segera dicairkan di kisaran bulan Maret.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada hari Senin, 17 Februari 2025 lalu.

“Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025,” ucapnya.

Keputusan tersebut ditetapkan demi memastikan jika para pekerja bisa memenuhi kebutuhannya menjelang perayaan Idulfitri.

Walau tanggal pasti pencairan THR belum diumumkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku diperkirakan bahwa THR akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret sampai 1 April 2025. Dengan begitu, THR diharapkan sudah bisa cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.

Baca Juga :  Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tak hanya pegawai aktif, berikut adalah kelompok pekerja dari kalangan ASN yang berhak menerima THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 ayat 1.

– ASN yang terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Anggota Polri, Prajurit TNI, dan pejabat Negara.
– Pensiunan.
– Penerima Pensiun.
– Penerima Tunjangan.

Bukan hanya ASN, pekerja swasta juga berhak mendapat THR pada periode yang sama. Berdasar aturan yang berlaku, pencairan THR karyawan swasta diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, komponen tunjangan hari raya yang diberikan pada ASN dari instansi pemerintah pusat adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, tunjangan pangan), serta tunjangan kerja per bulan.

Baca Juga :  Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Sementara, komponen THR untuk pensiunan merupakan pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.

Bagi ASN yang belum bekerja selama 12 bulan, THR akan dihitung secara profesional. Contohnya, jika ASN sudah bekerja selama lima bulan, THR yang diberikan pasti lebih kecil dari mereka yang sudah bekerja satu tahun penuh.

Proses pencairan THR ASN akan dilakukan secara transparan dan melalui pengawasan ketat. Hal yang sama juga ditekankan untuk dilakukan pada pekerja sektor swasta

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq
Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:17 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Kamis, 24 September 2026 - 20:16 WIB

Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Berita Terbaru