Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025: Dorong Penggunaan Mobil Ramah Lingkungan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu pada Jumat (7/2/2025) menerbitkan PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur soal insentif kendaraan listrik dan Hybrid. Foto: Mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. (Toyota)

Kemenkeu pada Jumat (7/2/2025) menerbitkan PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur soal insentif kendaraan listrik dan Hybrid. Foto: Mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. (Toyota)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Terbaru, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Insentif ini berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Insentif pajak ini bertujuan untuk:

  • Mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah.
  • Memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi.
  • Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Rincian Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik

Insentif PPN diberikan untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berikut rinciannya:

  • TKDN Minimal 40 Persen: Berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen. Besaran insentif PPN adalah 10 persen dari harga jual.
  • TKDN 20-40 Persen: Berlaku untuk bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20-40 persen. Besaran insentif PPN adalah 5 persen dari harga jual.
Baca Juga :  Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Manila

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif PPN akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Insentif PPnBM untuk Kendaraan Listrik

Insentif PPnBM diberikan untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan.

Syarat dan Ketentuan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

  • Kendaraan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
  • Produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian.
  • Kendaraan harus terdaftar dalam skema yang ditetapkan.
Baca Juga :  Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2025: Liburan Panjang dan Tips Mudik Aman!

Masa Berlaku Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Insentif PPN dan PPnBM ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Insentif pajak kendaraan listrik ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Dengan insentif ini, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk membeli kendaraan listrik, sehingga dapat mengurangi emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI
Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao
RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 11:01 WIB

Menjelang Lebaran 2025, Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di BRI

Senin, 17 Maret 2025 - 10:51 WIB

Agar Tak Ada Klaim Kehilangan Barang, KPK Beberkan RK Lihat Langsung Ketika Rumahnya Digeledah Penyidik

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Senin, 17 Maret 2025 - 09:10 WIB

RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!

Berita Terbaru

Ilustrasi Anak dengan orangtua. (Istimewa)

Kesehatan

Kenapa Memvalidasi Perasaan Anak Itu Penting? Ini Penjelasannya

Senin, 17 Mar 2025 - 19:41 WIB

Ilustrasi teh hijau (sumber: freepik)

Kesehatan

Studi Temukan Minuman yang Efektif Mengurangi Risiko Demensia

Senin, 17 Mar 2025 - 19:39 WIB