1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Terbaru, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Insentif ini berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Insentif pajak ini bertujuan untuk:
- Mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah.
- Memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi.
- Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Rincian Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik
Insentif PPN diberikan untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berikut rinciannya:
- TKDN Minimal 40 Persen: Berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen. Besaran insentif PPN adalah 10 persen dari harga jual.
- TKDN 20-40 Persen: Berlaku untuk bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20-40 persen. Besaran insentif PPN adalah 5 persen dari harga jual.
Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif PPN akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.
Insentif PPnBM untuk Kendaraan Listrik
Insentif PPnBM diberikan untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan.
Syarat dan Ketentuan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Kendaraan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
- Produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian.
- Kendaraan harus terdaftar dalam skema yang ditetapkan.
Masa Berlaku Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Insentif PPN dan PPnBM ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Insentif pajak kendaraan listrik ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Dengan insentif ini, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk membeli kendaraan listrik, sehingga dapat mengurangi emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. (Sumber:Suara.com)