Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025: Dorong Penggunaan Mobil Ramah Lingkungan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu pada Jumat (7/2/2025) menerbitkan PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur soal insentif kendaraan listrik dan Hybrid. Foto: Mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. (Toyota)

Kemenkeu pada Jumat (7/2/2025) menerbitkan PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur soal insentif kendaraan listrik dan Hybrid. Foto: Mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. (Toyota)

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Terbaru, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Insentif ini berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Insentif pajak ini bertujuan untuk:

  • Mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah.
  • Memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi.
  • Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Rincian Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik

Insentif PPN diberikan untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berikut rinciannya:

  • TKDN Minimal 40 Persen: Berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen. Besaran insentif PPN adalah 10 persen dari harga jual.
  • TKDN 20-40 Persen: Berlaku untuk bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20-40 persen. Besaran insentif PPN adalah 5 persen dari harga jual.
Baca Juga :  Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Libas Thailand di SUGBK

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif PPN akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Insentif PPnBM untuk Kendaraan Listrik

Insentif PPnBM diberikan untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan.

Syarat dan Ketentuan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

  • Kendaraan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
  • Produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian.
  • Kendaraan harus terdaftar dalam skema yang ditetapkan.
Baca Juga :  Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Masa Berlaku Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Insentif PPN dan PPnBM ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Insentif pajak kendaraan listrik ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Dengan insentif ini, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk membeli kendaraan listrik, sehingga dapat mengurangi emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru