Misteri Harta Haram Zarof Ricar ‘Markus’ di MA: Kejagung Telusuri Asal Usul Uang Rp920 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]

1TULAH.COM-Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terus menjadi sorotan publik.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul harta kekayaan Zarof yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp920 miliar.

Uang tunai dalam jumlah besar tersebut ditemukan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Zarof. Selain uang, ditemukan pula 51 kilogram logam mulia. Temuan ini tentu saja memicu pertanyaan besar mengenai sumber kekayaan yang begitu melimpah dari seorang pejabat negara.

Jejak Makelar Kasus

Zarof diduga kuat telah menjadi makelar kasus (Markus) di lingkup MA selama bertahun-tahun, sejak 2012 hingga 2022. Ia diduga terlibat dalam sejumlah perkara peradilan, termasuk kasus yang melibatkan Ronald Tannur.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

“Terkait ZR ini masih proses penyidikan. Sehingga semua uang yang telah disita, ditelusuri penyidik satu per satu,” ungkap Febrie, Kamis (2/1/2025).

Perkara yang Ditangani Zarof Masih Misteri

Pihak Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan secara detail perkara-perkara apa saja yang pernah ditangani oleh Zarof. Hal ini dikarenakan penyidikan masih berlangsung dan bukti-bukti yang dimiliki belum cukup kuat untuk dipublikasikan.

“Saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik karena alat bukti belum penuh,” jelas Febrie.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Proses Hukum Berjalan Lancar

Meskipun masih banyak misteri yang belum terungkap, proses hukum terhadap Zarof dipastikan akan terus berjalan. Saat ini, Zarof telah ditahan dan berkas perkaranya sedang dalam tahap penyelesaian.

“Tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan. Dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan,” tegas Febrie.

Penemuan harta kekayaan Zarof dalam jumlah yang sangat besar tentu saja mengejutkan publik. Hal ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang sistematis di lingkungan peradilan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.(Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru