KPU Barut Gelar Rakor Iklan Kampanye Pilkada 2024 pada Media

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut) menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai instrumen kampanye Pilkada Barut 2024 melalui pemasangan iklan di media elektronik, cetak dan daring (online), di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor Sekretariat KPU setempat, Selasa (22/10/2024). Foto: KPU Barut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut) menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai instrumen kampanye Pilkada Barut 2024 melalui pemasangan iklan di media elektronik, cetak dan daring (online), di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor Sekretariat KPU setempat, Selasa (22/10/2024). Foto: KPU Barut

1tulah.com, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut) menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai instrumen kampanye Pilkada Barut 2024 melalui pemasangan iklan di media elektronik, cetak dan daring (online), di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor Sekretariat KPU setempat, Selasa (22/10/2024).

Rakor guna untuk mempersiapkan terkait metode kampanye iklan di media massa cetak dan media elektronik.

Rakor dihadiri pihak Kominfosandi Barut, wartawan dan utusan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Adapun rakor berlangsung dengan materi-materi rapat yang bersifat diskusi. Seperti diketahui bersama, umumnya fungsi iklan untuk memperkenalkan sesuatu kepada audiens dengan platform media tertentu.

Namun juga secara praktik, iklan menjadi bagian yang akan dimanfaatkan sebagai promosi calon bupati dan wakil bupati Barut.

Baca Juga :  Status Siaga Darurat, Barito Utara Hadapi 182 Kejadian Karhutla hingga Agustus

Komisioner KPU Barut, Roya Izmi Fitrianti menjelaskan, sesuai beberapa ketentuan tentang iklan kampanye berdasar PKPU 13 Tahun 2024.

“Iklan dapat berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, gambar maupun suara,” jelas Roya.

Menurut Roya, sesuai peraturannya, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran atau durasi iklannya.

Roya juga menjelaskan, di antaranya, mengenai berapa hari iklan akan ditampilkan di media nantinya, KPU juga memberikan batas waktunya.

“Penayangan media massa cetak maupun media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Hal itu sesuai dalam aturan Pasal 31 ayat (1),” jelas dia.

Adapun materi iklannya, jelas Roya lagi, dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilu, koalisi pengusung atau tim suksesnya.

“Terkait materi iklan yang sudah dibuat selanjutnya diserahkan kepada KPU Barut paling lambat 14 hari sebelum dimulainya penayangan,” jelas Roya lagi.

Baca Juga :  Wabup Barito Utara Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Kalimantan Batch II

Sementera kampanye di media massa yang difasilitasi KPU provinsi dan KPU kabupaten, untuk media cetak paling banyak 1 halaman.

Sedangkan untuk media elektronik televisi paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik. Selanjutnya di media elektronik seperti radio paling lama 60 detik.

“Adapun untuk penayangan iklan di media daring [online], ialah media online yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sedangkan pemasangan iklan kampanye di media online yang terverifikasi tadi dilakukan 1 banner.

“Saya juga menyampaikan terkait batas waktu untuk menyerahkan desain kampanye dari masing-masing tim pasangan calon, yaitu pada 27 Oktober 2024 akan datang,” pungkas Roya.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah
Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi
Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi
Diskoperindag UMKM Seruyan Laksanakan Tera Ulang SPBU dan Pertashop
Dislutkan Dorong Budidaya, Ikan Pipih Seruyan Masih Andalkan Tangkapan Liar
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
Kalteng Perkuat Digitalisasi Pendidikan hingga Pelosok melalui Kelas Digital Huma Betang
Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Penataan Agenda APBD Perubahan dan Pokir

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah

Kamis, 10 September 2026 - 11:49 WIB

Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi

Kamis, 10 September 2026 - 06:50 WIB

Dislutkan Dorong Budidaya, Ikan Pipih Seruyan Masih Andalkan Tangkapan Liar

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 18:08 WIB

Kalteng Perkuat Digitalisasi Pendidikan hingga Pelosok melalui Kelas Digital Huma Betang

Selasa, 8 September 2026 - 20:35 WIB

Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Penataan Agenda APBD Perubahan dan Pokir

Selasa, 8 September 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla, 325 Perusahaan HGU dan PBPH Bersinergi

Berita Terbaru