Warga Keluhkan Keterbukaan Informasi Pemilu di Bartim, KPU: Kita Tidak Bisa Melampaui Kewenangan PKPU

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2023 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kantor KPU Kabupaten Barito Timur.

Ilustrasi: Kantor KPU Kabupaten Barito Timur.

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Warga Barito Timur mengeluhkan keterbukaan informasi tahapan Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terutama terkait publikasi tanggapan dan informasi masyarakat terhadap bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg.

Salah satu warga kelurahan Ampah Kota Kabupaten Bartim, Bina Karya menyampaikan, tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota, kemudian tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk setiap bacaleg dalam DCS (Daftar Calon Sementara) semestinya dapat langsung diketahui publik dari laman resmi KPU Barito Timur.

Informasi ini penting bagi publik untuk mempertimbangkan sejak awal siapa yang akan dipilih pada pemilihan legislatif 2024.

“Namun sampai sekarang belum diketahui sejauh mana masukan atau tanggapan dari elemen masyarakat terhadap para calon kandidat pemilu tersebut,” jelas Bina Karya, Kamis (21/9/2023).

Dikatakannya, kalau dipublikasikan di laman resmi KPU Barito Timur atau di media massa, maka masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah sudah ada elemen masyarakat yang menyampaikan masukan atau tidak.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan merupakan hak yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat yang telah disampaikan mestinya dapat diakses dan diketahui secara publik pada akhir masa tanggapan sesuai prosedur dalam aturan KPU, karena melalui tanggapan masyarakat ini bisa saja calon yang telah ditetapkan di DCS gugur sebelum ia ditetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap),” tegas Bina.

Baca Juga :  Ayu Dewi Disebut Jaga Hati Luna Maya, Masa Lalu dengan Syahrini Kembali Diungkit

Ia juga mengatakan, harusnya tahapan tanggapan masyarakat memberikan kesempatan secara leluasa kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, dan tanggapannya terhadap DCS yang telah diumumkan dengan menyertakan keterangan dan bukti yang valid sekaligus mengakses tanggapan yang masuk.

Kemudian partai politik yang bersangkutan memberikan kesempatan bagi Bacalegnya untuk mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat yang sudah masuk.

“Seperti halnya kami selaku masyarakat yang sudah menyampaikan tanggapan terhadap Bacaleg dari dua parpol melalui SILON KPU, kami melampirkan bukti-bukti yang valid,” ungkap Bina.

Sementara itu, Albert Henri salah satu politisi di Barito Timur juga menyampaikan keluhan yang sama terkait permasalahan tersebut. Bahkan ia meminta agar hasil dari tanggapan masyarakat terhadap DCS dipublikasikan di media massa.

“Siapa-siapa yang terkena masukan masyarakat itu harus diumumkan, jangan hanya lewat laman KPUD tetapi lewat media online yang gampang diakses publik,” pintanya.

“Soalnya ini kesannya ditutup,-tutupi dari masyarakat, sementara fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan Bawaslu selama tahapan Pileg dan Pilpres sampai dimana kita tidak tahu,” imbuh Albert.

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Buka Rakordalev, Wabup Barsel Sampaikan Harapan Pembangunan Optimal

Meski belum diumumkan secara terbuka, ia mengaku mendapatkan bocoran informasi bahwa terdapat dua partai yang bacalegnya menerima tanggapan masyarakat beserta bukti lengkap.

“Jadi mohon agar semua bacaleg yang kena tanggapan masyarakat dipublikasikan status mereka, apa itu diganti karena BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau juga TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Sementara tahapan perbaikan berkas sudah tidak bisa selama Bacaleg dikategorikan DCS,” kata Albert.

Dimintai tanggapan terkait keluhan tersebut Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Barito Timur Triana mengatakan, terkait DCS sudah dipublikasikan pada satu media cetak, dan dan satu media elektronik sesuai syarat minimum yang diatur dalam PKPU.

Selain itu juga itu diungkapkan juga di website KPU dan media sosial Facebook milik KPU Barito Timur.

“Kalau untuk tanggapan masyarakat memang ada 7 tanggapan yang masuk, namun tanggapan masyarakat itu tidak terkait pemenuhan persyaratan Bacaleg yang ditetapkan PKPU,” lanjutnya.

Kemudian tentang permintaan untuk mempublikasikan tanggapan masyarakat, lanjut Triana, KPU Barito Timur tidak dapat melakukan itu karena tidak diatur oleh PKPU.

“Tapi tanggapan masyarakat yang masuk lewat SILON itu dapat diakses oleh semua partai lewat SILON, sedangkan masyarakat umum yang masuk lewat Info Pemilu hanya bisa diakses oleh penanggap dan KPU,” jelasnya.(zek)

Berita Terkait

Kapal Tenggelam di Perbatasan RI-Singapura, 30 ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Jakarta Macet! Ribuan Ojol Geruduk Patung Kuda Tuntut Keadilan Biaya Aplikasi
Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas
Skandal Mobil Dinas PWI Bartim Terkuak: Pelat Palsu dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Barsel Luncurkan Layanan Online untuk Dongkrak PAD
Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H
Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto
Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB

Kapal Tenggelam di Perbatasan RI-Singapura, 30 ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:10 WIB

Jakarta Macet! Ribuan Ojol Geruduk Patung Kuda Tuntut Keadilan Biaya Aplikasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:58 WIB

Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:15 WIB

Skandal Mobil Dinas PWI Bartim Terkuak: Pelat Palsu dan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:53 WIB

Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Barsel Luncurkan Layanan Online untuk Dongkrak PAD

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:52 WIB

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:56 WIB

Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto

Senin, 19 Mei 2025 - 20:40 WIB

Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke-117 dengan tema

KABUPATEN TANAH LAUT

Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat pada Peringatan Harkitnas Ke-117 di Tala

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:16 WIB

Kontingen Kabupaten Barito Utara (Barut), kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang tahunan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2025 yang digelar di Palangka Raya. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Barut Sabet Sejumlah Prestasi di FBIM 2025 Kalteng di Palangka Raya

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:53 WIB