Belum Tiba Masa Kampanye, di Jalanan Kok Sudah Bertebaran Foto Caleg dan Nomor Urut Parpol? Bawaslu: Tidak Dilarang!

- Jurnalis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Banyaknya foto bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah memasang foto dirinya di ruang-ruang publik, membuat suasana sudah seperti masa kampanye.

Padahal, berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 bahwa masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Hal seperti ini sebenarnya masih diperbolehkan oleh Bawaslu RI, karena bukan masuk dalam esensi kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan izin kepada partai politik (parpol), untuk memasang bendera serta nomor urut partai, sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Adapun masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

Baca Juga :  Lingkungan Terancam, DPRD Kalteng Desak Pengawasan Ketat Perusahaan Perkebunan

“Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh, karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Lolly lantas menjelaskan, alasan Bawaslu membolehkan parpol memasang bendera berikut nomor urutnya. Menurutnya, alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye, sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.

“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” ucapnya.

Baca Juga :  30 September: Bukan Hanya G30S, tapi Juga Hari Raya Podcast Dunia!

Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” terangnya. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Generasi Muda: Pilar Kunci Sukses Pilkada dan Masa Depan Kalimantan Tengah
Aborsi di Indonesia: Hukum, Sanksi, dan Dampaknya bagi Kesehatan
Mengapa Banyak Sarjana Menganggur? Ekspektasi Tinggi Jadi Penyebab Utama
Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah
Kantor KHLK Hari Ini Digeledah Kejagung, Ada Apa?
Tak Diberikan Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR 2024-2029 Akan Diguyur Uang Tunjangan
Happy Asmara Panik Saat Live Makan di Taiwan, Ternyata…
Maarten Paes Absen di Awal Pemusatan Latihan Timnas Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Generasi Muda: Pilar Kunci Sukses Pilkada dan Masa Depan Kalimantan Tengah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:04 WIB

Aborsi di Indonesia: Hukum, Sanksi, dan Dampaknya bagi Kesehatan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:47 WIB

Mengapa Banyak Sarjana Menganggur? Ekspektasi Tinggi Jadi Penyebab Utama

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:46 WIB

Kantor KHLK Hari Ini Digeledah Kejagung, Ada Apa?

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Tak Diberikan Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR 2024-2029 Akan Diguyur Uang Tunjangan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Happy Asmara Panik Saat Live Makan di Taiwan, Ternyata…

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Maarten Paes Absen di Awal Pemusatan Latihan Timnas Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi wanita minum air (Unsplash/enginakyurt)

Kesehatan

Ketahui Waktu yang Tepat untuk Minum Obat, Selang Berapa Jam?

Kamis, 3 Okt 2024 - 21:44 WIB

error: Content is protected !!