1TULAH.COM-Banyaknya foto bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang telah memasang foto dirinya di ruang-ruang publik, membuat suasana sudah seperti masa kampanye.
Padahal, berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 bahwa masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Hal seperti ini sebenarnya masih diperbolehkan oleh Bawaslu RI, karena bukan masuk dalam esensi kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan izin kepada partai politik (parpol), untuk memasang bendera serta nomor urut partai, sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Adapun masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
“Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh, karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Lolly lantas menjelaskan, alasan Bawaslu membolehkan parpol memasang bendera berikut nomor urutnya. Menurutnya, alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye, sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.
“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” ucapnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” terangnya. (Sumber:Suara.com)