1TULAH.COM – Syarat terbaru naik pesawat Juni 2023 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang protokol kesehatan pada masa transisi pendemi Covid-19.
Ada empat edaran yang diterbitkan Kemenhub, salah satunya terkait perjalanan transportasi udara.
Prokes dalam edaran tersebut memuat aturan pemakaian masker beserta ketentuan vaksinasi.
Sebelum bepergian dengan pesawat, yuk simak dulu aturan-aturan terbaru yang berlaku.
Seperti yang diketahui, peraturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam dan juga luar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika ia dalam keadaan sehat serta tidak berisiko penularan Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak akan lg+vagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat sebagai syarat perjalananan.
Di dalam surat edaran terbaru, vaksinasi Covid-19 hanya terbatas pada anjuran, dan bukan lagi menjadi kewajiban.
Meskipun demikian, masyarakat dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Sementara itu, pihak pengelola serta operator fasilitas transportasi dianjurkan agar tetap melakukan perlindungan terhadap masyarakat lewat upaya preventif serta promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Tak hanya sampai di situ, operator transportasi juga dianjutkan agar tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, serta penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19.
Berikut merupakan protokol kesehatan terbaru untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, termasuk syarat naik pesawat per 12 Juni 2023, berdasarkan SE Satgas Covid No. 1/2023.
Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023
• Dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
• Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila ia dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19 dan dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.
• Dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika mereka telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
• Bagi orang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang agar mencegah terjadinya penularan Covid-19.
• Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk dapat memantau kesehatan pribadi.
Demikian tadi syarat terbaru naik pesawat 12 Juni 2023 sesuai SE Satgas Covid No. 1/2023. Semoga bermanfaat!.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com