Gajinya Lumayan, Yuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Online

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPU - [suara.com/Handita Fajaresta]

Gedung KPU - [suara.com/Handita Fajaresta]

1TULAH.COM-Kesempatan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 masih terbuka lebar. Dengan mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS yang jadwal pendaftarannya dibuka secara online sejak 18 November hingga 16 Desember 2022.

Yuk, buruan daftar, gajinya lumayan lho..

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk persiapan Pemilu 2022. Sebelum Anda mendaftar, ketahui terlebih dahulu apa saja tugas dan berapa gaji PPS.

Di artikel ini, akan fokus membahas mengenai tugas dan tanggungjawab PPS, cara daftar, syarat hingga besaran gaji yang akan didapatkan.

Tugas PPS di Pemilu 2024

Tanggungjawab dan tugas PPS pada Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 18 ayat 1 dan 2. Berikut rincian tugas PPS:

Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.

Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Bangkit ke Rp16.862 per Dolar AS, Intervensi BI Akhiri Tren Negatif 8 Hari

Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.

Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta

Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:

Melakukan penyusunan daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.

Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.

Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.

Baca Juga :  KPK Sita Barang Bukti Rp6,38 Miliar dalam Kasus Suap Pajak Jakarta Utara

Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS.

Gaji PPS Pemilu 2024

Dengan tugas dan tanggungjawab yang cukup berat, berapa gaji PPS di Pemilu 2022?

Di Pemilu 2024, gaji ketua PPS naik dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1,5 juta. Sementara itu, gaji anggota PPS juga mengalami kenaikan dari Rp 850 ribu kini naik menjadi Rp 1,3 juta.

Cara Dafttar PPS Pemilu 2024

Seluruh proses pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui link https://siakba.kpu.go.id

Sebelum melaukan pendaftaran, siapkan data diri Anda seperti KTP, nama lengkap hingga alamat email dan foto. Selanjutnya isilah data diri dan unggah foto sesuai dengan arahan di situs Siakba.

Perlu diketahui, foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF, di mana ukuran dokumen yang diunggah tidak boleh melebihi 1 megabyte.

Rekrutmen PPK akan berlangsung sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

Demikian penjelasan mengenai tugas, gaji, hingga cara daftar PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat! (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?
Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?
Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM
KPK sebut Dapatkan Bukti Ketua PBNU Terima Dana Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:39 WIB

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:25 WIB

Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:11 WIB

Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

KPK sebut Dapatkan Bukti Ketua PBNU Terima Dana Kasus Kuota Haji

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga

Berita Terbaru