Sepakat Berdamai Secara Adat, Damang Manuhing Vs Direktur PT. BMB

- Jurnalis

Minggu, 20 November 2022 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Fasilitasi Perdamian Adat Perselisihan antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT.  BMB, Basirun Panjaitan, Sabtu (19/11/2022). Foto.Ingkit/1tulah.com

Pelaksanaan Fasilitasi Perdamian Adat Perselisihan antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan, Sabtu (19/11/2022). Foto.Ingkit/1tulah.com

1tulah.com,PALANGKA RAYA-Mediasi secara adat berhasil mendamaikan perselisihan antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB), Basirun Panjaitan.

Kesepakatan perdamaian keduanya dilaksanakan secara adat di Betang Hapakat DAD Kalteng, Jalan RTA Milono, Sabtu (19/11/2022).

Acara kesepakatan penyelesaian perkara adat secara damai antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan yang difasilitasi oleh DAD Kalteng ini dipimpin DAD Kalteng, E.P. Romong (Perwakilan), Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas, Herbit Y. Asin, Batamad Gunung Mas, Inoni, Koordinator Damang Kabupaten Gunung Mas, Yehuda I. Emun, Kapolres Gunung Mas, Irwansah, SIK, dan Danramil Manuhing, Lettu CPL, Apolo Dermawan.

Pelaksanaan perdamaian adat ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada Senin, 14 November 2022 lalu di PMKS PT. BMB, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Pentingnya Peran dan Tugas Anggota DPRD Murung Raya Ikuti Pembukaan Orientasi DPRD se-Kalteng

“Kedua belah pihak berdamai dan bersepakat saling memaafkan kesalahpahaman yang terjadi. Untuk itu keduanya juga sudah saling bersaudara Hakat Hambai Hampahari,” kata E.P. Romong selaku pimpinan fasilitasi perdamaian.

Adapun kesepakatan perdamaian secara adat antara kedua belah pihak sebagai berikut, Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan menyatakan meminta maaf kepada Damang Manuhing, Awal Jantriadi atas Tandahan Randah sebagaimana termuat dalam surat PT. BMB kepada DAD Kalteng, tertanggal 6 November 2022, perihal permohonan bantuan pendampingan advice hukum Adat Dayak khususnya poin  8 dan 10.

Atas perihal tersebut, Damang Manuhing, Awal Jantriadi menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Bahwa sejak kesepakatan ini dilakukan, kedua belah pihak menyatakan sudah tidak ada lagi sengketa ataupun perselisihan di antara mereka, baik antara Awal Jantriadi sebagai pribadi maupun antara Lembaga Kedamangan Kecamatan Manuhing dengan Basirun Panjaitan sebagai pribadi maupaun sebagai Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB).

Baca Juga :  Ajak Bijak Gunakan Medsos, Begini Pesan DPRD Murung Raya

Kesepatan lainnya adalah semua kewajiban adat sesuai Hukum Adat Dayak sebagai akibat persengketaan antara kedua belah pihak yang sudah diproses secara adat oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat Kecamatan Manuhing, dipatuhi oleh kedua belah pihak dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Penyelesaian Sengketa Perkara Adat “Tandahan Randah” ini dilaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 50 Hukum Adat Dayak,” kata E.P. Romong. Penyelesaian dimaksud meliputi membayar singer Adat Tandahan Randah sebesar 45 kati ramu atau dengan nilai uang Rp.4.500.000 dan dibayar tunai pada saat melaksanakan pesta perdamaian adat Hakat Hambai Hampahari dengan ritual sesuai adat Dayak di Kedamangan Manuhing.(sip)

Berita Terkait

Turnamen Mini Soccer Pj. Bupati Barsel Cup 2024 Berakhir, Ini Daftar Juaranya!
Polusi Udara Jakarta Kembali Jadi Sorotan, Posisi Ketiga Kota Terburuk Dunia!
Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat
Pj Bupati Hermon Minta Kades dan BPD Laksanakan Tugas dengan Baik dan Profesional
KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Venue PON Aceh-Sumut 2024
KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi Kampanye, Tekankan Pentingnya Pilkada Damai
34 Tim Putra Putri Ramaikan Lomba Dayung Tradisional Pj. Bupati Barsel Cup 2024
Barito Utara Siap Bangun Masa Depan Lebih Hijau dengan KLHS RPJMD
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 13:30 WIB

Turnamen Mini Soccer Pj. Bupati Barsel Cup 2024 Berakhir, Ini Daftar Juaranya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:14 WIB

Polusi Udara Jakarta Kembali Jadi Sorotan, Posisi Ketiga Kota Terburuk Dunia!

Jumat, 20 September 2024 - 07:40 WIB

Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Kamis, 19 September 2024 - 17:38 WIB

KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Venue PON Aceh-Sumut 2024

Kamis, 19 September 2024 - 17:08 WIB

KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi Kampanye, Tekankan Pentingnya Pilkada Damai

Kamis, 19 September 2024 - 16:58 WIB

34 Tim Putra Putri Ramaikan Lomba Dayung Tradisional Pj. Bupati Barsel Cup 2024

Kamis, 19 September 2024 - 16:50 WIB

Barito Utara Siap Bangun Masa Depan Lebih Hijau dengan KLHS RPJMD

Kamis, 19 September 2024 - 15:06 WIB

Pentingnya Peran dan Tugas Anggota DPRD Murung Raya Ikuti Pembukaan Orientasi DPRD se-Kalteng

Berita Terbaru

adwal MPL Indonesia season 14. (foto: MPL Indonesia)

Olahraga

Jadwal MPL Indonesia S14 Week 7: Ada EVOS Glory vs RRQ Hoshi

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:14 WIB

Ilustrasi:Susu ikan (Freepik)

Berita

Susu Ikan: Inovasi Lokal untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Jumat, 20 Sep 2024 - 07:40 WIB

error: Content is protected !!