Sukseskan Pemilu 2024, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Pendaftarannya di Daerah Masing-masing

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

1TULAH.COM-Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak terlepas dari kesiapan penyelenggaranya dari tingkat pusat hingga daerah.

Saat ini penyelenggaranya di tingkat provinsi dan kabupaten kota telah terbentuk. Selanjutnya, akan segera menyusul pembentukan penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa.

Berapa banyak jumlahnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merekrut 287 ribu orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Perekrutan anggota PPK ini bakal dilakukan dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara, PPS bakal dilakukan setelahnya, yakni 18 Desember hingga 16 Januari 2023.

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, pihaknya bakal merekrut lima orang PPK untuk setiap kecamatan di seluruh Indonesia.

Total, ada 7.226 kecamatan di Indonesia. Artinya, yang bakal direkrut untuk menjadi anggota PPK sebanyak 36.330 orang.

Sementara PPS, kata Parsadaan, akan direkrut sebanyak 3 orang dari setiap desa atau kelurahan yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  KNKT Ungkap Penyebab Awal Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Maros

Total ada 83.365 desa atau kelurahan di Indonesia. Sehingga jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

“Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024,” kata Parsadaan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Dalam perekrutan anggota PPK dan PPS bakal dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sementara KPU RI dan KPU Provinsi hanya bersifat sebagai pengawas yang mengawasi perekrutan ratusan ribu calon anggota PPS dan PPK itu agar sesuai ketentuan.

Hampir semua persyaratan dalam perekrutan calon anggota PPK dan PPS sama seperti Pemilu sebelumnya. Hanya saja, batas usia untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini yakni 17 tahun. Dari sebelumnya, 20 tahun.

“Batas usia maksimal tidak ada,” ucapnya.

Lebih lanjut, Parsadaan menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Polisi Sulsel Siapkan Tim DVI Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500

Warga Negara Indonesia

Berusia paling rendah 17 tahun

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun, tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (Sumber:suara.com)

 

 

 

Berita Terkait

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan
Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU
Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye
KPK Duga Wali Kota Madiun Nikmati Uang Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi
Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta
Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian
Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:38 WIB

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:29 WIB

Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

KPK Duga Wali Kota Madiun Nikmati Uang Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:59 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:45 WIB

Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:25 WIB

Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi

Berita Terbaru