Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Vonis Indra Kenz (sumber foto : SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah)

Suasana Sidang Vonis Indra Kenz (sumber foto : SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah)

1TULAH.COM –Masih ingat dengan Indra Kenz sang miliarder yang mendapatkan kekayaan dari Binomo. Ia akhirnya divonis penjara 10 tahun dan wajib membayar denda sebanyak Rp 5 milyar.

Hasil persidangan Indra akhirnya menyatakan bahwa sang influencer divonis 10 tahun penjara. Tidak hanya ditahan selama 10 tahun, ia juga wajib membayar denda Rp 5 M, bila tidak dibayar maka ia harus menginap 10 bulan lebih lama lagi.

Vonis kasus ini ternyata lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Indra Kesuma alias Indra Kenz mengelak bahwa Binomo bukanlah platform judi dan hanya trading biasa. Namun, kebohongan besar terhadap publik tidak akan bisa ditutup – tutupi.

Terkuak bahwa platform Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz dan beberapa influencer lain adalah trading dengan model binary option dengan sistem yang persis dengan sistem perjudian.

Baca Juga :  Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku "Dijebak" Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Kasus yang dilakukan oleh influencer trading ini meliputi pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong serta penyesatan masyarakat terkait platform trading yang ia promosikan.

Ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang menyebutkan hasil persidangan serta sang influencer divonis bersalah. Rekaman hasil sidang ini diunggah oleh channel YouTube Kompas.com. Terlihat Indra lemas ketika mendengar vonis oleh hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang”, tutur Rahman pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga :  Pasar Global Siaga! Konflik Iran-AS Ancam 20% Pasokan Minyak Dunia

Ketua hakim juga menyebutkan hukuman pidana yang akan dijalankan Indra yakni 10 tahun penjara dan juga denda Rp 5 milyar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan”, lanjutnya.

Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa akhirnya dikesampingkan oleh majelis hakim pada sidang kasus Binomo ini.

Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 milyar. Jika tak dibayar, Indra akan menginap 12 bulan lebih lama di balik jeruji. (suara.com)

Berita Terkait

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:49 WIB

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Berita Terbaru