PMA Nomor 73 Tahun 2022, Respons terhadap Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Binaan Kemenag

- Jurnalis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kekerasan seksual

Ilustrasi: Kekerasan seksual

1TULAH.COM-Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang kekerasan seksual di lembaga pendidikan, merupakan respons terhadap kekerasan seksual yang terjadi di lingkup lembaga pendidikan, terutama yang berada di bawah binaan Kemenag RI.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad mengatakan aturan baru Kementerian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, sangat penting untuk mencegah dan menindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Larangan yang diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) di antaranya adalah menatap hingga siulan bernuansa seksual.

Menurut Rumadi, tindak kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.

“Contohnya beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di lembaga pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik,” katanya, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga :  Waspada! Snack Populer Latiao asal China Sebabkan Keracunan Massal, BPOM Tarik dari Peredaran

Penerbitan PMA No. 73/2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag), kata Rumadi, menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menangani, tindak kekerasan seksual serta memulihkan korban kekerasan seksual.

PMA tersebut, kata Rumadi, juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, kata Rumadi, dengan adanya PMA tersebut, Kemenag juga perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan di lembaga pendidikan keagamaan, baik formal maupun nonformal, dapat mengambil langkah cepat jika menemukan kasus kekerasan seksual dan mampu menangani korban dengan baik.

Rumadi juga menekankan perlunya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat layanan dan pengaduan tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Penetapan Pimpinan DPRD Kalteng Tertunda, Tunggu Rekomendasi DPP PDIP dan Gerindra

“Pusat pengaduan dan layanan itu sangat diperlukan agar semua korban kekerasan seksual mendapat perlindungan yang maksimal,” kata dia.

PMA Nomor 73/ 2022 ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, PMA itu mengatur berbagai satuan pendidikan dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal tersebut, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual, termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender.

Selain itu, penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual. (Sumber:suara.com)

 

 

 

Berita Terkait

Soal Ucapan Prabowo Mau Bikin Bali jadi The New Singapore, Ini Penjelasan Gerindra
Ini Kata Polisi Usai Remaja Putri di Jonggol Brutal Hajar Temannya
Komdigi Tak Segan Hukum Influencer yang Promosikan Judi Online
Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Merauke, Mau Lakukan Hal Ini
Daftar Konglomerat Indonesia Terkaya: Forbes Rilis Data Terbaru November 2024
Bakat Muda Indonesia Bersinar! Kiandra Ramadhipa Capai Puncak Podium di IATC 2024
Anggota DPRD Bartim Salurkan Bantuan Tandon Air dan Pompa Air untuk Warga Telang Baru
Trump vs Harris: Siapa yang Akan Menang di Pilpres AS 2024?
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 20:55 WIB

Soal Ucapan Prabowo Mau Bikin Bali jadi The New Singapore, Ini Penjelasan Gerindra

Senin, 4 November 2024 - 20:51 WIB

Ini Kata Polisi Usai Remaja Putri di Jonggol Brutal Hajar Temannya

Senin, 4 November 2024 - 18:34 WIB

Komdigi Tak Segan Hukum Influencer yang Promosikan Judi Online

Senin, 4 November 2024 - 17:24 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Merauke, Mau Lakukan Hal Ini

Senin, 4 November 2024 - 14:49 WIB

Daftar Konglomerat Indonesia Terkaya: Forbes Rilis Data Terbaru November 2024

Senin, 4 November 2024 - 14:18 WIB

Bakat Muda Indonesia Bersinar! Kiandra Ramadhipa Capai Puncak Podium di IATC 2024

Senin, 4 November 2024 - 11:32 WIB

Anggota DPRD Bartim Salurkan Bantuan Tandon Air dan Pompa Air untuk Warga Telang Baru

Senin, 4 November 2024 - 07:09 WIB

Trump vs Harris: Siapa yang Akan Menang di Pilpres AS 2024?

Berita Terbaru