Barsel Terima 95 Unit Rumah Program BSPS Tahun 2022

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisda Arriya, Pj Bupati Barsel saat acara penyerahan buku tabungan penerima bantuan BSPS tahun 2022, Rabu (19/10/2022).
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Lisda Arriya, Pj Bupati Barsel saat acara penyerahan buku tabungan penerima bantuan BSPS tahun 2022, Rabu (19/10/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program bantuan perumahaan.Pada tahun 2022 ini program BSPS di wilayah Barsel sebanyak 95 unit rumah, tersebar tiga desa di wilayah Kecamatan Dusun Selatan.

Lisda Arriyana, Pj Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengatakan, program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya, perumahan dan permukiman bersih maupun sehat, serta dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting dan penderita TBC, serta dapat mencegah timbulnya perumahan, dan pemukiman kumuh.

“Alhamdulillah pada tahun ini kabupaten kita memperoleh bantuan BSPS sekitar 95 unit rumah yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Dusun Selatan,” ujar Lisda Arriyana saat berpidato di acara penyerahan buku tabungan penerima bantuan BSPS tahun 2022 dan launching gerakan “Nangkaeh Tumpuk Takam” (perbaikan kampung kita) di aula kantor Desa Pamait, Rabu (19/10/2022).

Ia menjelaskan, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni dan sebagai sarana pembinaan keluarga guna membangun cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.

Baca Juga :  DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Lisda mengungkapkan, negara bertangung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia, melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, dan terjangkau di dalam lingkungan sehat, bersih aman, harmonis dan berkelanjutan di wilayah Indonesia.

“Sebagai mana tertuang di dalam UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ucapnya.

Ia mengatakan, dalam kegiatan ini pemerintah pusat, provinsi maupun daerah mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu dengan cara memberikan kemudahan atau bantuan berupa perbaikan maupun pembangunan baru rumah dan prasarana serta fasilitas umum, hal ini tertuang di PP No. 14 tahun 2016 Jo PP No. 12 tahun 2021 pasal 38 ayat (2) tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Ia melanjutkan, program BSPS ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kabupaten Barsel ini, sedikitnya ada 95 unit yang berada di tiga desa yaitu desa Pamait mendapatkan 25 unit, Danau Sadar 35 unit dan Teluk Mampun 35 unit rumah dengan jumlah bantuan 20 juta/KK dengan rincian 17,5 juta untuk bahan material dan 2,5 juta untuk upah pekerja (tukang).

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kementrian PUPR dan Satker Balai pelaksana penyedian perumahan provinsi Kalimantan Tengah atas bantuan yang diberikan ini, semoga ditahun-tahun berikutnya Barsel bisa tetap mendapatkan alokasi penerima bantuan BSPS dengan jumlah unit lebis besar dari jumlah sekarang,” kata Lisda Arriyana. (Alifansyah)

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru