Ngerinya Pria ini Akibat Cinta Kandas, Parang Bermain

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi - Akibat asmara kandas parang bermain (suara.com)

ilustrasi - Akibat asmara kandas parang bermain (suara.com)

1TULAH.COM- Akibat cinta kandas membuat DR alias Pintu (32) tega menganiaya pacarnya dengan cara melayangkan parang ke tubuh AND, perempuan asal Soromandi.

Hubungan asmara yang sempat terjalin membuat Pintu warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak terima di akhiri sang kekasih.

Pelaku DR pun nekat membacok korban, Rabu (5/10/2022) sekira pukul 11.00 Wita.

Kapolsek Bolo, AKP Hanafi membenarkan kejadian. Kronologi kejadian ujarnya, berawal korban hendak ke pasar sekira pukul 10.00 Wita. Kemudian di tengah jalan, korban yang mengendarai motor, dihalau pelaku yang juga mengendarai motor. Pelaku meminta korban untuk pulang bersama-sama

Baca Juga :  Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

“Korban sempat menolak, tapi terus dipaksa sampai kunci motor diambil oleh pelaku agar mau ikut pulang bersama,” tutur Hanafi, Kamis (6/10/2022) melansir suara.com.

Akhirnya korban menurut dan berboncengan dengan pelaku, melalui jalur pasar Sila menuju jalan poros Desa Leu, Desa Timu, Desa Bontokape dan Belok kanan di pertigaan Desa Darusan, dengan tujuan Desa Nggembe.

Sepanjang jalan kata Hanafi, korban dan pelaku terlibat cekcok karena pelaku tidak mau memutuskan hubungan asmara antara keduanya.

“Pelaku sempat ngomong menggunakan bahasa Bima, taho pu laba dana dari pada weha ba dou (Lebih baik untung tanah daripada diambil orang),” ungkap Hanafi, mengutip pernyataan korban.

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Setelah berbicara itu, pelaku langsung mengeluarkan parang dari pinggangnya dan membacok idaman hatinya tersebut.

“Korban mengalami beberapa luka bacokan pada tubuhnya,” terang Hanafi.

Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban, berhasil diselamatkan warga sekitar yang melihat korban tergeletak di pinggir jalan.

Saat ini pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi. Sehingga ia meminta kepada keluarga korban, untuk tidak main hakim sendiri karena aparat kepolisian sudah mengamankan pelaku.

“Monitoring juga kami masih lakukan pada dua desa, yakni Desa Nggembe dan Desa Soromandi, mengantisipasi munculnya tindakan lanjutan,” tandas Hanafi. (suara.com)
.

 

 

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terbaru