MUI Barsel Tolak Keras Kegiatan Komunitas LGBT

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP MUI Kabupaten Barsel saat membacakan surat pernyataan sikat penolakan terhadap komunitas LGBT, Selasa (27/9/2022). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

DP MUI Kabupaten Barsel saat membacakan surat pernyataan sikat penolakan terhadap komunitas LGBT, Selasa (27/9/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indoneisa (DP MUI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), masa bhakti 2022-2027 yang baru saja dikukuhkan langsung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan komunitas  Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Barsel.

Pasalnya kegiatan komunitas itu telah ditolak di Kota Palangka Raya dan berdasarkan informasi yang ramai di grub whatsapp, kegiatan LGBT itu akan dilaksanakan di Kota Buntok, maka dari itu pihak MUI langsung mengambil sikap dengan menolak keras keberadaan komunitas tersebut.

“Pada intinya kami MUI jelas menolak keras adanya kegiatan-kegiatan yang mendukung, baik itu kampanye maupun deklarasi yang bisa memberikan ruang terhadap perkembangan dari komunitas LGBT tersebut,” tegas Suriadi Kurnain, Ketua MUI Barsel kepada 1tulah.com di Buntok, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Sikap penolakan tersebut telah tertuang dalam surat pernyataan DP MUI Barsel tentang perilaku seksual menyimpang dan penanganannya.

Ia mengatakan, Islam adalah agama yang selaras dengan fitrah kemanusian dan menempatkan perlindungan keturunan sebagai bagian yang sangat penting.

Ditambahkannya, pranata untuk menjamin keturunan tersebut adalah melalui lembaga pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan syarat dan rukunnya.

“Karena aktivitas seksual diluar nikah itu jelas dilarang agama dan hukumnya haram,” ucapnya.

Dan aktivitas itu, lanjutnya, dapat digolongkan sebagai kejahatan (jarimah). Keberadaan komunitas LGBT ini termasuk bentuk prilaku seksual menyimpang, dan praktik dari komunitas tersebut adalah penodaan terhadap kehormatan kemanusian.

Untuk itu MUI Barsel menyatakan sikap penolakan terhadap kegiatan komunitas tersebut.

Baca Juga :  Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Ia menuturkan, menolak dengan tegas paham dan gerakkan yang membolehkan atau mengakui eksistensi komunitas tersebut, perlu adanya pengarahan sumber daya untuk rehabilitas setiap orang yang mempunyai kecenderungan ke arah LGBT.

“Sebab aktivitas LGBT dengan segala bentuknya itu sangat bertentangan dengan ajaran agama islam,” terangnya.

Suriadi menambahkan, MUI Barsel meminta kepada pemerintah daerah setempat dan seluruh elemen masyarakat, untuk sepakat bahwa perilaku LGBT ini tidak boleh tumbuh dan berkembang di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus.

“Sekali kami MUI Barsel menegaskan, menolak dengan keras kegiatan dan aktifitas yang mendukung serta mengkampanyekan maupun aktivitas lainnya yang memberikan ruang berkembangnya LGBT di daerah ini,” kata Suriadi Kurnain. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Berita Terbaru