1TULAH.COM – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.
KPK telah menetapkan 10 nama tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dengan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari suara.com saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (23/9/2022) mengatakan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Berikutnya, pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
“Selang beberapa waktu, Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura,” ungkap Firli.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut,
KPK menetapkan 10 tersangka.
Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai penerima, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (suara.com/Antara)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)




![Mekanisme gaji PNS jadi sorotan usai Menteri Koperasi mengungkapkan wacana penggajian via koperasi [SUARA.COM/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/gaji-koperasi-225x129.jpg)








![Mekanisme gaji PNS jadi sorotan usai Menteri Koperasi mengungkapkan wacana penggajian via koperasi [SUARA.COM/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/gaji-koperasi-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

