1tulah.com,BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) meminta kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel, agar selalu melaporkan kegiatan terkait perekrutan maupun pemecatan karyawan, sebab selama ini ada beberapa perusahaan yang tidak melaporkan hal tersebut.
“Seperti sekarang ini, banyak perusahaan sedang melakukan penerimaan karyawan, baik itu lokal atau luar daerah,” ucap Teguh Budi Leiden, Kepala Disnakertrans Barsel kepada 1tulah.com di kantornya, Kamis (8/9/2022).
Ia mengatakan, Disnakertrans merupakan suatu Lembaga Pemerintahan yang mempunyai fungsi sebagai membina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenaga kerjaan.
“Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan mengadakan lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang di tunjuknya melalui intansi terkait, dalam hal ini Disnakertrans,” ungkapnya.
Sebab, lanjut ia, hal tersebut sudah di amanatkan dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 1981, tentang perekrutan lowongan ketenaga kerjaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena menurutnya, dengan adanya pemberitahuan itu, Disnakertrans dapat memberikan informasi pasar kerja dan bursa tenaga kerja dengan membuka kesempatan kerja secara luas dalam hal peningkatan pelayanan dan penempatan tenaga kerja.
“Karena Disnakertrans sebagai wadah bagi calon Pencari Kerja (Pencaker) yang mempunyai pelayanan kartu AK1 serta program pelatihan kerja bagi pencaker agar memiliki keahlian khusus sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja,” terang Teguh.
Ia menerangkan, didalam ayat (2) tertulis, perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan syarat-syarat jabatan yang di golongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu pada saat melakukan perekrutan tenaga kerja.
“Peraturan itu juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Kabupaten Barsel, yang tertuang pada pasal 5 ayat (3) dan (6),” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada pasal 5 ayat (6) tertulis setiap perusahaan atau pemberi pekerjaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib memperdayakan tenaga kerja lokal 70% tenaga lokal dan 30% non lokal, sedangkan di pasal 6 ayat (1), perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja/tenaga kerja lokal dalam perekrutan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disnakertrans kabupaten setempat.
Ia menyampaikan, apa bila setiap perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah tetap tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Maka dari itu setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan pada Disnakertrans selambat lambatnya selama 30 hari kerja sebelum lowongan kerja itu terisi,” kata Teguh Budi Leiden. (Alifansyah)

![Jennie Blackpink [Instagram/@golden_disc]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/jenie-black-360x200.jpg)

![Pandji Pragiwaksono dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah karena dianggap telah membuat konten lawak yang meresahkan dan membuat gaduh. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pandji-mensrea-360x200.jpg)
![10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik! [freepik]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/promt-tahun-baru-360x200.jpg)

![Timothy Ronald. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/timothy-lapor-225x129.jpg)
![Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026). [Foto: Tim Media PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pdi-tolak-225x129.jpg)




![Timothy Ronald. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/timothy-lapor-360x200.jpg)
![Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026). [Foto: Tim Media PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/pdi-tolak-360x200.jpg)








