Rekrut atau Pecat Karyawan, Perusahaan di Barsel Harus Lapor ke Instansi Ini

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Barsel Minta Perusahaan Agar Melaporkan Kegiatan 
Ir. Teguh Budi Leiden, MT, Kepala Disnakertrans Barsel. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Disnakertrans Barsel Minta Perusahaan Agar Melaporkan Kegiatan Ir. Teguh Budi Leiden, MT, Kepala Disnakertrans Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) meminta kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel, agar selalu melaporkan kegiatan terkait perekrutan maupun pemecatan karyawan, sebab selama ini ada beberapa perusahaan yang tidak melaporkan hal tersebut.

“Seperti sekarang ini, banyak perusahaan sedang melakukan penerimaan karyawan, baik itu lokal atau luar daerah,” ucap Teguh Budi Leiden, Kepala Disnakertrans Barsel kepada 1tulah.com  di kantornya, Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan, Disnakertrans merupakan suatu Lembaga Pemerintahan yang mempunyai fungsi sebagai membina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenaga kerjaan.

“Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan mengadakan lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang di tunjuknya melalui intansi terkait, dalam hal ini Disnakertrans,” ungkapnya.

Sebab, lanjut ia, hal tersebut sudah di amanatkan dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 1981, tentang perekrutan lowongan ketenaga kerjaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

Karena menurutnya, dengan adanya pemberitahuan itu, Disnakertrans dapat memberikan informasi pasar kerja dan bursa tenaga kerja dengan membuka kesempatan kerja secara luas dalam hal peningkatan pelayanan dan penempatan tenaga kerja.

“Karena Disnakertrans sebagai wadah bagi calon Pencari Kerja (Pencaker) yang mempunyai pelayanan kartu AK1 serta program pelatihan kerja bagi pencaker agar memiliki keahlian khusus sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja,” terang Teguh.

Ia menerangkan, didalam ayat (2) tertulis, perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan syarat-syarat jabatan yang di golongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu pada saat melakukan perekrutan tenaga kerja.

“Peraturan itu juga mengacu pada  Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Kabupaten Barsel, yang tertuang pada pasal 5 ayat (3) dan (6),” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada pasal 5 ayat (6) tertulis setiap perusahaan atau pemberi pekerjaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib memperdayakan tenaga kerja lokal 70% tenaga lokal dan 30%  non lokal, sedangkan di pasal 6 ayat (1), perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja/tenaga kerja lokal dalam perekrutan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disnakertrans kabupaten setempat.

Ia menyampaikan, apa bila setiap perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah tetap tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Maka dari itu setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan pada Disnakertrans selambat lambatnya selama 30 hari kerja sebelum lowongan kerja itu terisi,” kata Teguh Budi Leiden. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru