Rekrut atau Pecat Karyawan, Perusahaan di Barsel Harus Lapor ke Instansi Ini

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Barsel Minta Perusahaan Agar Melaporkan Kegiatan 
Ir. Teguh Budi Leiden, MT, Kepala Disnakertrans Barsel. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Disnakertrans Barsel Minta Perusahaan Agar Melaporkan Kegiatan Ir. Teguh Budi Leiden, MT, Kepala Disnakertrans Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) meminta kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel, agar selalu melaporkan kegiatan terkait perekrutan maupun pemecatan karyawan, sebab selama ini ada beberapa perusahaan yang tidak melaporkan hal tersebut.

“Seperti sekarang ini, banyak perusahaan sedang melakukan penerimaan karyawan, baik itu lokal atau luar daerah,” ucap Teguh Budi Leiden, Kepala Disnakertrans Barsel kepada 1tulah.com  di kantornya, Kamis (8/9/2022).

Ia mengatakan, Disnakertrans merupakan suatu Lembaga Pemerintahan yang mempunyai fungsi sebagai membina, mengendalikan dan pengawasan di bidang ketenaga kerjaan.

“Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan mengadakan lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang di tunjuknya melalui intansi terkait, dalam hal ini Disnakertrans,” ungkapnya.

Sebab, lanjut ia, hal tersebut sudah di amanatkan dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 1981, tentang perekrutan lowongan ketenaga kerjaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Karena menurutnya, dengan adanya pemberitahuan itu, Disnakertrans dapat memberikan informasi pasar kerja dan bursa tenaga kerja dengan membuka kesempatan kerja secara luas dalam hal peningkatan pelayanan dan penempatan tenaga kerja.

“Karena Disnakertrans sebagai wadah bagi calon Pencari Kerja (Pencaker) yang mempunyai pelayanan kartu AK1 serta program pelatihan kerja bagi pencaker agar memiliki keahlian khusus sesuai dengan permintaan para pencari tenaga kerja,” terang Teguh.

Ia menerangkan, didalam ayat (2) tertulis, perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan syarat-syarat jabatan yang di golongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu pada saat melakukan perekrutan tenaga kerja.

“Peraturan itu juga mengacu pada  Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Kabupaten Barsel, yang tertuang pada pasal 5 ayat (3) dan (6),” ujarnya.

Baca Juga :  Megawati Sebut Anak Muda Warisi Bumi yang Rusak Akibat Keserakahan Generasi Sebelumnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada pasal 5 ayat (6) tertulis setiap perusahaan atau pemberi pekerjaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib memperdayakan tenaga kerja lokal 70% tenaga lokal dan 30%  non lokal, sedangkan di pasal 6 ayat (1), perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja/tenaga kerja lokal dalam perekrutan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disnakertrans kabupaten setempat.

Ia menyampaikan, apa bila setiap perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah tetap tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Maka dari itu setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan pada Disnakertrans selambat lambatnya selama 30 hari kerja sebelum lowongan kerja itu terisi,” kata Teguh Budi Leiden. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid
Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:26 WIB

Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB