Oknum Kades Dilaporkan Selingkuhi Istri Orang, Saat Hendak Diproses Polisi, Laporannya Dicabut

- Jurnalis

Minggu, 4 September 2022 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Perselingkuhan.foto.pixabay

Ilustrasi: Perselingkuhan.foto.pixabay

1tulah.com,BUNTOK– Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menghentikan proses kasus dugaan perzinahan, antara istri dari saudara berinisial (J) dengan pria yang diduga seorang oknum kades atau kepala desa di kabupaten setempat. Proses hukumnya tak berlanjut karena, sang suami mencabut laporannya di polisi.

“Iya, memang benar ada kasus dugaan perzinahan, namun suaminya sudah mencabut laporannya,” kata Iptu M Saladin, Kasatreskrim Polres Barsel kepada wartawan di Buntok, Sabtu 3 September 2022.

Kasatreskrim mengatakan, J awalnya melaporkan istrinya itu atas tuduhan perzinahan di Polsek setempat. Lalu laporan itu kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Barsel untuk ditindaklanjuti.

“Kami sempat menangani kasus tersebut, tapi beberapa hari kemudian, tepatnya taggal 23 Agustus masuk laporan pencabutan tentang kasus itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini 9 Januari 2026: Tertekan ke Rp16.832 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Kasatreskrim menjelaskan, laporan dugaan kasus perzinahan tersebut diterima pada taggal 15 Agustus 2022 lalu, yang dilaporkan oleh J suami dari pelaku yang diduga melakukan perzinahan itu.

Ia melanjutkan, dugaan perbuatan perzinahan itu dilakukan disebuah rumah kontrakkan (barak), Jalan Pelita Raya, Buntok, dan sang suami bersama warga yang mengerebek langsung tempat itu, pada saat itu sang suami melihat istrinya sedang bersama laki-laki lain yang diduga seorang Kades.

Ia menambahkan, kemudian sang suami langsung melaporkan hal tersebut kepihak yang berwajib. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sipelapor dan saksi-saksi yang berada di TKP.

Baca Juga :  KPK Pertimbangkan Libatkan PPATK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih

“Semua sudah kami periksa dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” terang Kasatreskrim.

Ia menerangkan, pencabutan laporan tersebut murni dilakukan atas kehendak pribadi pelapor dan dalam surat pencabutan aduan yang ditulis pengadu, aduannya tersebut dicabut karena terjadi kesalahpahaman dan ia menginginkan kasus perzinaan tersebut ditangani secara kekeluargaan. Dan kedua belah pihak saat ini sudah berdamai.

“Dengan adanya pencabutan laporan polisi oleh saudara J juga secara otomatis menghentikan proses penyelidikan kasus perzinahan tersebut, karena isi surat pencabutan itu ditulis tangan oleh yang bersangkutan serta di tandatangani dengan materai oleh pengadu sendiri,” kata Iptu M. Saladin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid
Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:26 WIB

Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB