Daftar Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Simak Syaratnya

- Jurnalis

Sabtu, 3 September 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seleksi PPPK (suara.com)

Ilustrasi seleksi PPPK (suara.com)

1TULAH.COM- Seleksi PPPK 2022 ini, guru honorer termasuk dalam kelompok prioritas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, seleksi PPPK tahun 2022 berfokus pada pengangkatan guru honorer juga tenaga kesehatan yang non ASN.

Tak hanya itu, seleksi PPPK 2022 juga memberikan kesempatan bagi tenaga pemerintah yang berstatus sebagai honorer.

Namun, kategori tersebut bisa diikuti asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, beberapa kategori pelamar prioritas guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

1. Pelamar Prioritas

– Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)

– Guru Negeri lulus Passing Grade

– Guru swasta lulus Passing Grade

– Lulusan PPG yang lulus PG

– Guru THK II

– Guru THK II belum lulus PG

– Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021

– Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Baca Juga :  KPK sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tinggal Menunggu Waktu

Sementara itu, ada juga pelamar prioritas I yakni:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Selain itu ada juga prioritas II yaitu untuk THK-II.

Kemudian pelamar prioritas III yakni ditujukan kepada guru non ASN yang ada di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Dapodik dengan masa kerja tiga tahun.

Jika formasi belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar prioritas II, begitu pun kalau formasi II belum terpenuhi maka diisi oleh pelamar prioritas III.

Simak syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2022:

1. Warga negara Indonesia;

Baca Juga :  Internalized Misogyny: Mengapa Perempuan Sering Menjadi "Polisi" bagi Sesama Perempuan?

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (suara.com)

Berita Terkait

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid
KPK Sita Barang Bukti Rp6,38 Miliar dalam Kasus Suap Pajak Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:39 WIB

KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:28 WIB

KPK Sita Barang Bukti Rp6,38 Miliar dalam Kasus Suap Pajak Jakarta Utara

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:26 WIB

Polisi Ungkap Bengkel Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB

Ilustrasi Gedung KPK.

Nasional

KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak

Senin, 12 Jan 2026 - 13:39 WIB