Daftar Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Simak Syaratnya

- Jurnalis

Sabtu, 3 September 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seleksi PPPK (suara.com)

Ilustrasi seleksi PPPK (suara.com)

1TULAH.COM- Seleksi PPPK 2022 ini, guru honorer termasuk dalam kelompok prioritas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, seleksi PPPK tahun 2022 berfokus pada pengangkatan guru honorer juga tenaga kesehatan yang non ASN.

Tak hanya itu, seleksi PPPK 2022 juga memberikan kesempatan bagi tenaga pemerintah yang berstatus sebagai honorer.

Namun, kategori tersebut bisa diikuti asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, beberapa kategori pelamar prioritas guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

1. Pelamar Prioritas

– Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)

– Guru Negeri lulus Passing Grade

– Guru swasta lulus Passing Grade

– Lulusan PPG yang lulus PG

– Guru THK II

– Guru THK II belum lulus PG

– Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021

– Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Baca Juga :  Tol Jogja-Solo Jalankan Jalur Gratis buat Arus Balik, Ini Jadwalnya

Sementara itu, ada juga pelamar prioritas I yakni:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Selain itu ada juga prioritas II yaitu untuk THK-II.

Kemudian pelamar prioritas III yakni ditujukan kepada guru non ASN yang ada di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Dapodik dengan masa kerja tiga tahun.

Jika formasi belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar prioritas II, begitu pun kalau formasi II belum terpenuhi maka diisi oleh pelamar prioritas III.

Simak syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2022:

1. Warga negara Indonesia;

Baca Juga :  Lebih 1 Juta Anak Perempuan Dilarang Bersekolah, Kondisi Afghanistan Saat Ini Mirip Tahun 1990-an

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (suara.com)

Berita Terkait

Usai Kasusnya Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang
Begini Cara Batalkan Tiket Kereta Api
Tajeri Minta Pj Bupati Turun Tangan Atasi Mahalnya Elpiji Bersubsidi 3 kg di Barito Utara
Pj Bupati Mura Hermon Ajak Pegawai Fokus Bekerja
Mulai Juli 2024, Kantor Birokrasi Pemerintahan Pusat Pindah ke IKN, Berikut Ini Daftarnya!
Waket Ketua I DPRD Nilai Pembangunan di Kalteng Sudah Berjalan Baik
Berlarutnya Konflik Israel-Palestina, Erdogan: Barat Terapkan Standar Ganda
Siap Mundur dari Kursi Legislatif, Kader PAN Barsel Ini Mantap Maju di Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:09 WIB

Usai Kasusnya Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang

Kamis, 18 April 2024 - 14:59 WIB

Begini Cara Batalkan Tiket Kereta Api

Kamis, 18 April 2024 - 13:27 WIB

Tajeri Minta Pj Bupati Turun Tangan Atasi Mahalnya Elpiji Bersubsidi 3 kg di Barito Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:24 WIB

Pj Bupati Mura Hermon Ajak Pegawai Fokus Bekerja

Kamis, 18 April 2024 - 11:40 WIB

Mulai Juli 2024, Kantor Birokrasi Pemerintahan Pusat Pindah ke IKN, Berikut Ini Daftarnya!

Kamis, 18 April 2024 - 10:27 WIB

Waket Ketua I DPRD Nilai Pembangunan di Kalteng Sudah Berjalan Baik

Kamis, 18 April 2024 - 07:14 WIB

Berlarutnya Konflik Israel-Palestina, Erdogan: Barat Terapkan Standar Ganda

Kamis, 18 April 2024 - 06:41 WIB

Siap Mundur dari Kursi Legislatif, Kader PAN Barsel Ini Mantap Maju di Pilkada 2024

Berita Terbaru