Daftar Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Simak Syaratnya

- Penulis Berita

Sabtu, 3 September 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seleksi PPPK (suara.com)

Ilustrasi seleksi PPPK (suara.com)

1TULAH.COM- Seleksi PPPK 2022 ini, guru honorer termasuk dalam kelompok prioritas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, seleksi PPPK tahun 2022 berfokus pada pengangkatan guru honorer juga tenaga kesehatan yang non ASN.

Tak hanya itu, seleksi PPPK 2022 juga memberikan kesempatan bagi tenaga pemerintah yang berstatus sebagai honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kategori tersebut bisa diikuti asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, beberapa kategori pelamar prioritas guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

1. Pelamar Prioritas

– Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)

– Guru Negeri lulus Passing Grade

– Guru swasta lulus Passing Grade

– Lulusan PPG yang lulus PG

– Guru THK II

– Guru THK II belum lulus PG

– Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021

– Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Baca Juga :  Dibutuhkan Sinergitas dan Terobosan

Sementara itu, ada juga pelamar prioritas I yakni:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Selain itu ada juga prioritas II yaitu untuk THK-II.

Kemudian pelamar prioritas III yakni ditujukan kepada guru non ASN yang ada di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Dapodik dengan masa kerja tiga tahun.

Jika formasi belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar prioritas II, begitu pun kalau formasi II belum terpenuhi maka diisi oleh pelamar prioritas III.

Simak syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2022:

1. Warga negara Indonesia;

Baca Juga :  Dinkes Barito Utara Gelar Kegiatan Pra Assissment Eradikasi Frambusia Guna Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (suara.com)

Berita Terkait

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru