1TULAH.COM – Menindaklanjuti instruksi Kapolri, seluruh jajaran Polri sampai tingkat Polsek bergerak cepat membongkar praktek-praktek perjudian.
Tak terkecuali di wilayah Hukum Polres Barito Selatan. Seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online ditangkap, Senin 22 Agustus 2022 siang.
Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil menangkap pelaku berinisial BH (48) warga Kelurahan Buntok Kota, Barsel.
Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto, SH melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah membenarkan penangkapan.
Menurutnya, penangkapan ini berawal informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek setempat.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, kami langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota,” kata Nopi melansir laman humas Polda Kalteng.
Ketika petugas sampai di TKP, pelaku berada di tempat dan ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 270 ribu, satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan, satu buah polpen, satu buah ATM Bank BNI dan satu unit gawai merk ASUS-X OORD warna biru metalik.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” tandas Kanit. (*)