Jangan Khawatir Viralkan Konten Terjerat UU ITE, Berikut Ini Rambu-rambunya

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Teknologi Internet

Ilustrasi: Teknologi Internet

1TULAH.COM-Memproduksi maupun memviralkan sebuah konten ke dunia maya, sudah menjadi bagian dari kehidupan warganet.

Tak heran bahwa peristiwa yang terjadi pelosok bisa dengan mudah tersebar viral di internet, dan mendapat respons dari para pihak.

Terlepas dari negatif dan positifnya, warganet harus pula mewaspadai keberadaan UU ITE yang bisa menjerat orang yang suka memproduksi atau memviralkan konten.

Tapi, jangan pula terlalu khawatir dengan UU ITE ini, karena hanya ada lima kategori konten tertentu saja yang bisa menjerat seseorang ke dalam ranah pidana. Apa saja?

Keberadaan internet menjadi anugerah, tapi bisa menjadi bencana manakala teknologi hanya bisa mengendalikan manusia alias warganet tanpa jiwa-jiwa yang beretika.

Etika digital menjadi pedoman ketika menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antarinsan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital.

Penyebaran konten negatif merupakah perilaku tidak beretika di dunia dunia digital.

Ada lima jenis konten negatif berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE), yakni penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melanggar kesusilaan dan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dapil V Kawal Usulan Pembangunan di Desa Saka Batur Kapuas

“Teman-teman jangan pernah membuat konten-konten tersebut. Kalau memang menerimanya, simpan untuk diri sendiri dan jangan sebarluaskan,” ujar Executive Assistant YOT Holding, Chelen saat Webinar Makin Cakap Digital 2022 segmen pendidikan wilayah DKI Jakarta dan Banten yang digelar beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setiap orang tidak mungkin terlepas dari paparan konten negatif ketika memasuki dunia digital.

Penyebaran konten negatif tidak bisa dikontrol jika ada oknum-oknum yang terus menyebarkan.

Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi penyebaran konten negatif. Analisis kebenaran konten menjadi yang utama.

“Kita cari kebenarannya melalui Google atau bertanya ke orang lain tanpa harus menyebarluaskan. Kita lihat apakah konten tersebut benar, karena beberapa judul konten biasanya hanya untuk menjadi click bait,” katanya.

Menurut Chelen, masyarakat tidak perlu mendistribusikan konten negatif. Sebaliknya, sebagai warga Indonesia yang baik, memiliki kewajiban memproduksi konten-konten bermanfaat atau positif.

Baca Juga :  KPK Pertimbangkan Libatkan PPATK Telusuri Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih

“Gunakan media sosial untuk memberikan konten bermanfaat. Tidak usah dibayangkan konten positif itu harus berat,” ujarnya.

Pegiat Literasi Digital dan Dosen Fikom Universitas Pancasila, Anna Agustina menyebutkan, individu yang cakap bermedia digital dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencari informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital.

“Karena banyaknya pilihan tersebut kita harus terus meningkatkan kapasitas,” katanya.

Webinar Makin Cakap Digital 2022 segmen pendidikan wilayah DKI Jakarta dan Banten merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan SiberKreasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (Dikutip dari suara.com)

 

Berita Terkait

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!
Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha
166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?
Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia
Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Megawati Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Melalui DPRD: Ini Sikap Ideologis dan Konstitusional!

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:51 WIB

Apa Itu Onengan Mengadu? Layanan Baru Inspektorat Barsel yang Diresmikan Wabup Kristianto Yudha

Senin, 12 Januari 2026 - 13:37 WIB

166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru Diresmikan Prabowo

Senin, 12 Januari 2026 - 11:26 WIB

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hapus Sanksi di Sekolah?

Senin, 12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Heboh di Netflix! Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 08:17 WIB

Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2026: Raphinha Jadi Bintang, Hansi Flick Pertegas Dominasi atas Real Madrid

Berita Terbaru

Foto Gubernur Agustiar Sabran

Palangkaraya

Program Huma Betang Gubernur Agustiar Sabran Tuai Apresiasi Publik

Senin, 12 Jan 2026 - 15:07 WIB