Kasus Penganiayaan M Kece :  Irjen Napoleon Dituntut Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Napoleon Bonaparte saat dalam persidangan (suara.com)

Napoleon Bonaparte saat dalam persidangan (suara.com)

1tulah.com- Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia terhadap M Kece.

Kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Hal ini sebagaimana tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU dikutip dari SuaraBali.id-jaringan suara.com.

Baca Juga :  Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Menurut JPU, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

sumber : suara com

Berita Terkait

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji
Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler
Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs
Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?
DPRD Kalteng Soroti Proyeksi Bank Kalteng 2026: Dorong Digitalisasi dan Penguatan Modal
Berani Main Harga Daging Jelang Ramadan? Siap-siap Izin Usaha Dicabut Permanen oleh Mentan
Rapat Kecil di Paviliun Indonesia: Prabowo dan Jajaran Menteri Godok Visi Pasca-WEF

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25 WIB

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:24 WIB

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:39 WIB

Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:23 WIB

Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:14 WIB

DPRD Kalteng Soroti Proyeksi Bank Kalteng 2026: Dorong Digitalisasi dan Penguatan Modal

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:06 WIB

Berani Main Harga Daging Jelang Ramadan? Siap-siap Izin Usaha Dicabut Permanen oleh Mentan

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:55 WIB

Rapat Kecil di Paviliun Indonesia: Prabowo dan Jajaran Menteri Godok Visi Pasca-WEF

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:46 WIB

Waspada! Belasan Bank Bangkrut di Awal 2026, Apakah Tabungan Anda Aman?

Berita Terbaru

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi (Foto : Ist)

Daerah

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:08 WIB