Kasus Penganiayaan M Kece :  Irjen Napoleon Dituntut Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Napoleon Bonaparte saat dalam persidangan (suara.com)

Napoleon Bonaparte saat dalam persidangan (suara.com)

1tulah.com- Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia terhadap M Kece.

Kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Hal ini sebagaimana tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU dikutip dari SuaraBali.id-jaringan suara.com.

Baca Juga :  Sydney Azkassyah Yusuf, Putri Cut Tari Sabet Gelar Gadis Sampul 2024!

Menurut JPU, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Menang Pilkada 2024 Sebagai Gubernur Maluku Utara, Ini Profil Sherly Tjoanda

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

sumber : suara com

Berita Terkait

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp.10.000, Ini Kata Cak Imin
Mendikbud Dikritik Keras Soal Kesejahteraan Guru, FSGI: Jangan Lempar Tanggung Jawab!
𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐁𝐚𝐫𝐬𝐞𝐥 𝐇𝐢𝐛𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝟏 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐉𝐞𝐧𝐚𝐳𝐚𝐡 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐌𝐞𝐬𝐣𝐢𝐝 𝐀𝐠𝐮n𝐠 𝐁𝐚𝐢𝐭𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧
Sydney Azkassyah Yusuf, Putri Cut Tari Sabet Gelar Gadis Sampul 2024!
Generasi Z dan Pernikahan: Trauma Masa Lalu dan Tantangan Masa Kini
Geger Dugaan Pencabulan! Ponpes di Serang Diserang Massa
Usulan Polri Dibawah Kemendagri atau TNI Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya!
Berani Kritik Netralitas Institusi Polri dalam Pemilu, Pengamat Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 17:42 WIB

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp.10.000, Ini Kata Cak Imin

Senin, 2 Desember 2024 - 17:14 WIB

Mendikbud Dikritik Keras Soal Kesejahteraan Guru, FSGI: Jangan Lempar Tanggung Jawab!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:54 WIB

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐁𝐚𝐫𝐬𝐞𝐥 𝐇𝐢𝐛𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝟏 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐉𝐞𝐧𝐚𝐳𝐚𝐡 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐌𝐞𝐬𝐣𝐢𝐝 𝐀𝐠𝐮n𝐠 𝐁𝐚𝐢𝐭𝐮𝐫𝐫𝐚𝐡𝐦𝐚𝐧

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Sydney Azkassyah Yusuf, Putri Cut Tari Sabet Gelar Gadis Sampul 2024!

Senin, 2 Desember 2024 - 11:34 WIB

Generasi Z dan Pernikahan: Trauma Masa Lalu dan Tantangan Masa Kini

Senin, 2 Desember 2024 - 09:00 WIB

Geger Dugaan Pencabulan! Ponpes di Serang Diserang Massa

Senin, 2 Desember 2024 - 07:51 WIB

Usulan Polri Dibawah Kemendagri atau TNI Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya!

Senin, 2 Desember 2024 - 06:21 WIB

Berani Kritik Netralitas Institusi Polri dalam Pemilu, Pengamat Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie Diperiksa Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi Apple. Sumber foto : suara.com

Tech

5 Produk Apple Segera Launching di Tahun 2025

Senin, 2 Des 2024 - 17:40 WIB