Yayasan ACT Ternyata Punya Utang, Cicilan Dibayarkan dengan Duit Donasi

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: ACT

Ilustrasi: ACT

1TULAH.COM-Para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), tidak hanya mempergunakan dana donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi,dana donasi ternyata juga dipergunakan untuk bayar utang.

Temuan bahwa Yayasan ACT ini mempunyai sejumlah utang diungkapkan pula penyidik di Bareskrim Polri. Untuk mencicil utang tersebut, pihak ACT mengambilnya dari donasi Boing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut uang senilai Rp10 miliar donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata dipergunakan untuk membayar utang ke Koperasi Syariah 212.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Koperasi Syariah 212 berinisial MS. Dari hasil pemeriksaan, MS mengklaim salah satu perusahaan afiliasi ACT yang memiliki utang.

“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT,” kata Andri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Saat ditanya terkait akan dilakukan penyitaan atau tidak, Andri belum bisa menjawab. Dia menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Kami dalami terus terhadap pihak-pihak terkait,” katanya.

Baca Juga :  Bitcoin Tembus US$102.000! Inflasi AS Terkendali, Investor Makin Optimis

Tilap Duit Rp34 Miliar

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap bahwa uang senilai Rp34 miliar dari total donasi Boeing Rp138 miliar untuk korban kecelakaan Lion Air digunakan petinggi ACT tidak sesuai peruntukannya.

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Dari Rp34 miliar yang disalahgunakan, Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantrem di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin usai diperiksa Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/Yaumal]Dittipideksus Bareskrim.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin usai diperiksa Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/Yaumal]Dittipideksus Bareskrim.

“Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV Tun Rp3 miliar. Kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.2000 miliar,” bebernya.

Baca Juga :  Pergantian Pelatih Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Australia Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia

Di sisi lain, Helfi menyebut sebagian uang donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 juga disalahgunakan untuk menggaji pengurus ACT. Total daripada nilai tersebut kekinian diklaim dalam proses rekapitulasi dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Selain itu digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami,” katanya.

Empat Tersangka

Dalam perkara ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana umat oleh petinggi ACT. Dua di antaranya yang ditetapkan tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Helfi menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.

“Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina,” ungkapnya.

Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Salah satu pertimbangannya, karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (Dikutip dari suara.com)

 

Berita Terkait

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng
Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah
DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi
Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah, Jeda Dua Tahun
E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efesien dan Jurdil? Pakar Bilang Begini
Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!
Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:38 WIB

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:32 WIB

Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:26 WIB

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:16 WIB

Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:21 WIB

Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Terpisah, Jeda Dua Tahun

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:13 WIB

E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efesien dan Jurdil? Pakar Bilang Begini

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Berita

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:38 WIB