Selama Ramadhan, Ini Pengaturan Jam Kerja ASN 

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE bupati Mura terkait aturan jam kerja ASN selama ramadhan. (1tulah.com)

SE bupati Mura terkait aturan jam kerja ASN selama ramadhan. (1tulah.com)

1tulah.com, PURUK CAHU – Selama bulan Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah, ada perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Bupati Mura Perdie M Yoseph
nomor : 800/34/PEKADP/BKPSDM/2022 tentang pengaturan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan, Menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PANRB) Nomor : 11 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Bunyi SE yang ditandatangani Bupati Perdie M Yoseph menyebutkan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Maka perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

“Surat yang diterbitkan bupati tanggal 28 Maret 2022 ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se Murung Raya,” bunyi SE bupati itu.

Baca Juga :  Kejahatan Genosida di Suriah: Militan Tinggalkan Jasad Korban di Lembah dan Pegunungan

Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00 waktu istirahat: pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat: pukul 08.00-15.30 waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Sementara Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja,
Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 dan Jumat: pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Berita Terkait

Heriyus Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Bebas Korupsi
Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
Pemkab Mura Ikuti Rapat Monev Indeks Harmoni Indonesia
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
Pj Bupati Muhlis Harapkan Calon Jemaah Haji Barut Laksanakan Ibadah dengan Tertib
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:42 WIB

Heriyus Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Bebas Korupsi

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Mura Ikuti Rapat Monev Indeks Harmoni Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:09 WIB

7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:00 WIB

Pj Bupati Muhlis Harapkan Calon Jemaah Haji Barut Laksanakan Ibadah dengan Tertib

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) 2025, Rabun (18/03/2025)

Daerah

Pemkab Mura Ikuti Rapat Monev Indeks Harmoni Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 - 09:24 WIB