1tulah.com, PURUK CAHU – Selama bulan Ramadhan 2022 atau 1443 Hijriah, ada perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Bupati Mura Perdie M Yoseph
nomor : 800/34/PEKADP/BKPSDM/2022 tentang pengaturan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan, Menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PANRB) Nomor : 11 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bunyi SE yang ditandatangani Bupati Perdie M Yoseph menyebutkan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Maka perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
“Surat yang diterbitkan bupati tanggal 28 Maret 2022 ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se Murung Raya,” bunyi SE bupati itu.
Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE adalah, bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00 waktu istirahat: pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat: pukul 08.00-15.30 waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Sementara Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja,
Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 dan Jumat: pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.