1tulah.com, PALANGKA RAYA-Pengembangan bahasa dan sastra dayak oleh pemerintah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Kalteng ini perlu ditingkatkan, hal ini sejalan dengan PP 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati mengatakan, permintaan itu untuk menindaklanjuti amanat PP 57/2014 yang mengharuskan pemda mengembangkan dan membina, serta melindungi bahasa maupun sastra berdasarkan kebijakan Nasional.
“PP itu juga mengharuskan pemda mengembangkan, membina dan melindungi bahasa, maupun sastra yang ada di daerahnya masing-masing,” kata Kuwu kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Rabu (30/3/2022).
Menurut Kuwu, bahasa daerah bukan hanya sekadar alat komunikasi intraetnik, tapi juga mendukung bahasa nasional, serta salah satu kekayaan bangsa Indonesia.
Disebutkannya, Pasal 36 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, turut mengatur masalah bahasa daerah. Bahkan, secara jelas menyebutkan bahasa daerah yang dipelihara dengan baik oleh para penuturnya, akan dihormati dan dipelihara oleh negara, karena sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
“Atas dasar berbagai hal positif itulah, sudah seharunya bahasa daerah, khususnya yang ada di Kalteng, terus dikembangkan dan mendapat pembinaan secara serius dari Pemda,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, untuk bahasa daerah di Kalteng, lebih banyak dipergunakan Bahasa Dayak Ngaju, disusul Dayak Ma’anyan, Dayak Ot Danum, dan lainnya.
Dia mengatakan Bahasa Dayak Ngaju merupakan terbanyak dan paling luas digunakan masyarakat di Kalteng, terutama yang tinggal di sekitar Sungai Kahayan, Kapuas, Katingan dan Rungan. (Adi)