1tulah.com, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo bertindak tegas dan serius dalam penegakan hukum terhadap anggotanya yang melanggar kede etik profesi Kepolisian.
Sebanyak lima anggota Polda Kalteng diberhentikan secara tidak hormat, dua di antaranya terlibat dalam kasus narkotika.
Aiptu Suwandi Bintara Polres Kotawaringin Timur saat dilakukan tes urine terbukti positif mengkonsumsi sabu.
Kemudian Aipda Dony Vermanto yang bertugas di Ditsamapta Polda Kalteng saat dites urine juga positif mengonsumsi sabu.
“Dua anggota ini kita berhentikan secara tidak hormat karena mengkonsumsi sabu-sabu dan saat dilakukan tes urine terbukti positif,” kata Kapolda, Rabu (6/10/2021) Siang di Mapolda Kalteng.
Brigadir Kariansyah dari Satbrimob Polda Kalteng juga turut diberhentikan karena meninggalkan kedinasan selama 30 hari dan Briptu Gandy Setiawan anggota dari Bamin Urharling Yanma Polda Kalteng karena selama 30 hari meninggalkan kedinasan tanpa ada izin resmi dari pimpinan.
Tidak hanya sampai di situ, pemberhentian tidak dengan hormat juga dikenakan kepada Aiptu Yudo Arifianto terakhir bertugas di Unit Kompi l Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali.
“Tindakan ini saya lakukan secara tegas, katrena dari semua pelanggaran yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak layak lagi menajdi seorang anggota Polri,” katanya. *