Tujuh Arah Kebijakan Penanaman Modal

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mura Perdie M Yoseph menghadiri Forum Konsultasi Publik
untuk peningkatan peraturan bupati Mura tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Mura tahun 2018-2025  menjadi Peraturan daerah (Perda) tentang RUPM Kabupaten Mura tahun 2018-2025.

Bupati Mura Perdie M Yoseph menghadiri Forum Konsultasi Publik untuk peningkatan peraturan bupati Mura tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Mura tahun 2018-2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) tentang RUPM Kabupaten Mura tahun 2018-2025.

1tulah.com, PURUK CAHU – Sebagai upaya untuk menuju ke arah perubahan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, sebagai mana tertuang dalam UUD RI tahun 1945.

Berdasarkan Peraturan Presiden no 16 tahun 2012 tentang rencana umum penambahan modal, pemerintah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan RUPM, RPUMD dan RUPMK yang menyebutkan terdapat 7 arah kebijakan penanaman modal.

Bupati Mura Perdie M Yoseph menyebutkan arah kebijakan pertama, perbaikan iklim penanaman modal, kedua mendorong persebaran modal,
yang ketiga fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi. Keempat penanaman modal yang berwawasan lingkungan.
Kelima pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, keenam pemberian fasilitas kemudahan dan insentif penanaman modal dan ketujuh promosi penanaman modal.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Tantang Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Adu Gengsi Pemain Abroad!

“Rencana penanaman modal itu sendiri merupakan perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025. dalam hal ini RUPM berfungsi untuk mensinergikan seluruh kepentingan sektor terkait
agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan urgensi pemerintah sektor-sektor melalui kegiatan penanaman modal itu sendiri,” terang Bupati dalam Forum Konsultasi Publik untuk peningkatan peraturan bupati Mura tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Mura tahun 2018-2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Mura tahun 2018-2025, Kamis (16/09/2021) di aula gedung A kantor Bupati.

Sambungnya, pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, maka perlu perencanaan terhadap penanaman modal sesuai dengan potensi yang dimiliki, dengan memperhatikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhitungkan berbagai peluang dan tantangan yang berskala regional, nasional maupun global.

Baca Juga :  Kejahatan Genosida di Suriah: Militan Tinggalkan Jasad Korban di Lembah dan Pegunungan

Kadis DPMPTS Mura Rahmat K Tambunan, AP dalam laporannya menyampaikan, bahwa pembangunan ekonomi yang didalamnya melibatkan pihak swasta berupa penanaman modal pihak asing maupun dalam negeri, mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi.

Hal ini, ungkapnya, dikarenakan penanaman modal merupakan langkah awal dalam kegiatan produksi. Pertumbuhan ekonomi suatu daerah terkait erat hubungannya dengan tingkat penanaman modal yang terjadi.

“Guna optimalisasi peningkatan perkembangan ekonomi kabupaten Murung Raya dengan meningkatnya nilai investasi di daerah melalui prioritas pengembangan potensi kabupaten maka sangat penting perlu adanya peningkatan status regulasi, yang semula perencanaan penanaman modal kabupaten Murung Raya ditetapkan melalui peraturan Bupati kemudian melalui peraturan daerah tentang RUPM,” jelasnya. (sur)

Berita Terkait

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli
Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman
Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi
Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik
Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI
Jalan Nasional Muara Tapus HSU Rusak Parah-Rawan Kecelakaan, Warga Keluhkan Minimnya Perhatian Pemprov Kalsel
Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:28 WIB

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman

Senin, 17 Maret 2025 - 20:08 WIB

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Maret 2025 - 20:04 WIB

Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 20:03 WIB

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:14 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Dandim 1001/HSU-BLG Bagikan Ratusan Takjil hingga Makanan Berbuka

Berita Terbaru

BRI cabang Muara Teweh saat gelar bukber bersama anak yatim dan orang tidak mampu, Senin (17/3/2025). Foto. Yoga

Muara Teweh

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Mar 2025 - 23:28 WIB

Ratusan masa pendukung GogoHelo masih bertahan di Kantor Bawaslu hingga malam.Foto.Deni/1tulah.com

Muara Teweh

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Mar 2025 - 20:08 WIB

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Berita

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Mar 2025 - 20:03 WIB