1tulah.com, PURUK CAHU – Sebagai upaya untuk menuju ke arah perubahan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, sebagai mana tertuang dalam UUD RI tahun 1945.
Berdasarkan Peraturan Presiden no 16 tahun 2012 tentang rencana umum penambahan modal, pemerintah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan RUPM, RPUMD dan RUPMK yang menyebutkan terdapat 7 arah kebijakan penanaman modal.
Bupati Mura Perdie M Yoseph menyebutkan arah kebijakan pertama, perbaikan iklim penanaman modal, kedua mendorong persebaran modal,
yang ketiga fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi. Keempat penanaman modal yang berwawasan lingkungan.
Kelima pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, keenam pemberian fasilitas kemudahan dan insentif penanaman modal dan ketujuh promosi penanaman modal.
“Rencana penanaman modal itu sendiri merupakan perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025. dalam hal ini RUPM berfungsi untuk mensinergikan seluruh kepentingan sektor terkait
agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan urgensi pemerintah sektor-sektor melalui kegiatan penanaman modal itu sendiri,” terang Bupati dalam Forum Konsultasi Publik untuk peningkatan peraturan bupati Mura tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Mura tahun 2018-2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) Kabupaten Mura tahun 2018-2025, Kamis (16/09/2021) di aula gedung A kantor Bupati.
Sambungnya, pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, maka perlu perencanaan terhadap penanaman modal sesuai dengan potensi yang dimiliki, dengan memperhatikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhitungkan berbagai peluang dan tantangan yang berskala regional, nasional maupun global.
Kadis DPMPTS Mura Rahmat K Tambunan, AP dalam laporannya menyampaikan, bahwa pembangunan ekonomi yang didalamnya melibatkan pihak swasta berupa penanaman modal pihak asing maupun dalam negeri, mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi.
Hal ini, ungkapnya, dikarenakan penanaman modal merupakan langkah awal dalam kegiatan produksi. Pertumbuhan ekonomi suatu daerah terkait erat hubungannya dengan tingkat penanaman modal yang terjadi.
“Guna optimalisasi peningkatan perkembangan ekonomi kabupaten Murung Raya dengan meningkatnya nilai investasi di daerah melalui prioritas pengembangan potensi kabupaten maka sangat penting perlu adanya peningkatan status regulasi, yang semula perencanaan penanaman modal kabupaten Murung Raya ditetapkan melalui peraturan Bupati kemudian melalui peraturan daerah tentang RUPM,” jelasnya. (sur)