1tulah.com, PURUK CAHU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peranan dalam menjalankan roda pemerintahan pada tingkat Desa. Oleh karena itu, anggota BPD agar mempelajari betul-betul segala ketentuan dan peraturan yang menyangkut tentang peran, fungsi, tugas dan kewenangan anggota BPD. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat benar-benar memahami secara bertanggung jawab.
Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph MA menegaskan, Anggota BPD dipilih secara demokratis mewakili masyarakat untuk duduk dalam lembaga Badan Permusyawaratan Desa. “BPD sebagai bagian dari Pemerintah Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan,” terang Bupati Perdie, Rabu (15/06/2021).
Menurutnya, Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan para anggota BPD yang baru terpilih untuk bersama-sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan rakyat.
Lanjut dia, BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas Pemerintahan Desa, Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus dilandaskan dengan norma Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Perdie.
Sebab itu ia berharap, anggota BPD harus bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas. (sur)