1tulah.com, BUNTOK – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah memastikan, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 72 desa dilaksanakan setelah aturan zonasi Covid-19 selesai, karena kondisi sekarang masih rawan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DSPMD Barito Selatan Selviriyatmi kepada wartawan, Selasa (14/9/2021) di Buntok.
Dia,katakan, berdasarkan Surat Perintah Bupati nomor 410/978/DSPMD/2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD yang didasari Aurat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/52/SJ tertanggal 5 Januari 2021, maka pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD akan dilakukan di beberapa desa di Barsel yang memang masa jabatannya telah berakhir.
Ia menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan konsentrasi massa, pemilihan anggota BPD akan dilakukan dengan dua mekanisme yang sesuai dengan sistem zonasi Covid-19 tersebut.
Pertama, ia menjelaskan, adalah bagi desa di zona hijau maupun kuning, pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Sementara untuk beberapa desa yang masuk dalam zona orange dan merah, pemilihan hanya dapat dilakukan melalui musyawarah perwakilan,” kata Selvi.
Dalam pemilihan BPD itu, lanjut Selviriyatmi, masih menunggu aturan tentang zonasi covid-19 selesai disosialisasikan kepada pemerintah desa, masyarakat dan panitia pelaksana di desa.
“Jadi nanti setelah dana di APBDP 2021 sudah ditetapkan, tahapan sosialisasi dan pemantauan pemilihan BPD ini segera kita laksanakan,” katanya. *