1tulah.com, JAKARTA – Empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Tual, diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, karena terbukti melanggar kode etik hingga pidana. Salah seorang dari mereka terbukti memiliki dua istri.
Menurut Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputy dalam keterangannya seperti dikutip Antara di Langgur, Selasa (14/9/2021), empat personel yang diberhentikan secara tidak ini adalah Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL), dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).
Menurut Kapolres, Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Kemudian Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.
Ia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap mereka dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dia pimpin secara langsung.
Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat karena beristri dua.
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apapun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
“Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua,” ungkap Kapolres. *
Sumber: Antara