Empat Anggota Polres Tual Maluku Dipecat, ada yang Karena Beristri Dua

- Jurnalis

Selasa, 14 September 2021 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, JAKARTA – Empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Tual, diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, karena terbukti melanggar kode etik hingga pidana. Salah seorang dari mereka terbukti memiliki dua istri.

Menurut Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputy dalam keterangannya seperti dikutip Antara di Langgur, Selasa (14/9/2021), empat personel yang diberhentikan secara tidak ini adalah Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL), dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).

Menurut Kapolres, Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca Juga :  Menjabat Posisi Rangkap di Tim Pemenangan Agisaja, MAR Ditetapkan Polisi Tersangka

Kemudian Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.

Ia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap mereka dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dia pimpin secara langsung.

Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat karena beristri dua.

Baca Juga :  Program Sekolah Rakyat Prabowo: 200 Sekolah Berasrama untuk 1.000 Siswa/Sekolah

Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apapun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.

“Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua,” ungkap Kapolres. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Sorotan Publik Terhadap Kualitas Public Speaking Widi Wardhana, Menpar Baru: Padahal Punya Latar Belakang Bisnis Mentereng!
Lisa Mariana, Model Majalah Dewasa yang Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil, Berikut ini Perjalanan Karirnya di Dunia Model!
Kebebasan Pers Terancam, Demokrasi Indonesia Dipertanyakan?
Comeback Dramatis! Arsenal Wanita Lolos Semifinal Liga Champions Usai Hajar Real Madrid
Ridwan Kamil: Skandal Korupsi BJB dan Tuduhan Perselingkuhan dengan Model Dewasa
Mudik Gratis Sampit-Semarang: Anggota DPRD Kalteng Apresiasi Program PT Pelni
Sekolah Rakyat 2025: Kurikulum Berbeda, Siswa Bisa Masuk Kapan Saja!
Startup Tunisia Kembangkan Alat Pendeteksi Kebakaran Hutan Berbasis AI, Bagaimana Cara Kerjanya?

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:39 WIB

Lisa Mariana, Model Majalah Dewasa yang Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil, Berikut ini Perjalanan Karirnya di Dunia Model!

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:24 WIB

Kebebasan Pers Terancam, Demokrasi Indonesia Dipertanyakan?

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:20 WIB

Comeback Dramatis! Arsenal Wanita Lolos Semifinal Liga Champions Usai Hajar Real Madrid

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:08 WIB

Ridwan Kamil: Skandal Korupsi BJB dan Tuduhan Perselingkuhan dengan Model Dewasa

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:40 WIB

Mudik Gratis Sampit-Semarang: Anggota DPRD Kalteng Apresiasi Program PT Pelni

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:04 WIB

Sekolah Rakyat 2025: Kurikulum Berbeda, Siswa Bisa Masuk Kapan Saja!

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:42 WIB

Startup Tunisia Kembangkan Alat Pendeteksi Kebakaran Hutan Berbasis AI, Bagaimana Cara Kerjanya?

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:47 WIB

Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026: Peluang dan Tantangan!

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Algrin Gasan

DPRD KAPUAS

DPRD Kapuas Dukung Gerakan Pangan Murah, Disambut Antusias Warga

Kamis, 27 Mar 2025 - 11:00 WIB